Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru, Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta per Bulan

Hasan Bashri • Kamis, 13 November 2025 | 17:35 WIB

Tabel Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Tabel Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

RadarMadura.id — Menjelang tutup tahun 2025, kabar soal besaran gaji pensiunan PNS terbaru kembali bikin heboh di kalangan aparatur sipil negara yang sudah purnatugas.

Banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji pensiunan ASN tahun depan setelah ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah?

Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan gaji pensiun ASN tahun 2025.

Baca Juga: Buru-buru Sebelum Penuh! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Resmi Dibuka, Ini Langkah dan Syaratnya

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan bagi para pegawai negeri yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dasar Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan dua faktor utama, yaitu golongan terakhir saat masih aktif bekerja dan lama masa kerja.

Semakin tinggi jabatan dan semakin panjang masa pengabdian, maka semakin besar pula nominal yang diterima setiap bulan.

Selain itu, tunjangan keluarga, jabatan terakhir, serta iuran program pensiun tambahan juga menjadi penentu total penerimaan bulanan.

Baca Juga: Sinyal Kuat CPNS 2026 Dibuka! Pemerintah Siapkan Rekrutmen Besar-Besaran, Catat Bocorannya

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian tabel gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I (PNS Pemula)
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Jabatan Menengah)
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Jabatan Senior)
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Puncak Karier ASN)
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu dicatat, angka di atas bukan nilai pasti untuk semua pensiunan.

Nilai paling rendah berlaku bagi ASN dengan masa kerja pendek dan tanpa tunjangan tambahan, sedangkan angka tertinggi bisa diraih oleh mereka yang memiliki jabatan tinggi dan masa kerja panjang.

Faktor Tambahan yang Pengaruhi Besaran Pensiun

Selain golongan dan masa kerja, ada sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi besaran gaji pensiun PNS, di antaranya:

Baca Juga: Ramai Isu PPPK Diangkat Jadi PNS, BKN Akhirnya Angkat Bicara

Komitmen Pemerintah: Transparansi dan Kesejahteraan

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pembayaran tunjangan pensiun ASN.

Kementerian Keuangan memastikan setiap pensiunan menerima hak sesuai data kepegawaian resmi.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang adanya penyesuaian kenaikan tunjangan pensiun di tahun berikutnya, bergantung pada kondisi fiskal dan kebijakan APBN.

Baca Juga: Gaji ASN Naik, Rapel Dua Bulan Sekaligus, dan Efek Domino yang Bikin Ekonomi Makin Hidup

Dengan adanya regulasi ini, para pensiunan ASN diharapkan tetap sejahtera dan mendapatkan penghargaan layak atas pengabdian panjang mereka kepada negara.

Editor : Hasan Bashri
#pensiunan #PNS #2025 #gaji