Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kaget, Banyak ASN Langsung Cari Info Ini! Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Disetujui Presiden Prabowo Jumlahnya Bikin Senyum Lebar

Fadila An Naila • Selasa, 11 November 2025 | 15:32 WIB

Ilustrasi Rapel Gaji ASN, TNI, dan Polri
Ilustrasi Rapel Gaji ASN, TNI, dan Polri
 

RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang sudah lama ditunggu jutaan ASN.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh PNS, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, hingga TNI dan Polri.

Baca Juga: Akhir Tahun Makin Berkah! 5 Bansos Cair November 2025, dari PKH hingga BLT Rp900 Ribu Masuk Rekening

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong birokrasi yang lebih profesional.

Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji baru disusun agar lebih proporsional dengan beban dan tingkat jabatan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN.

Kapan Kenaikan Gaji Mulai Berlaku

Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025.

Meski demikian, pencairan gaji dengan tarif baru baru akan dibayarkan pada November 2025 melalui mekanisme rapel dua bulan.

Skema ini dibuat agar ASN dapat langsung merasakan peningkatan penghasilan sejak bulan pertama pemberlakuan.

Baca Juga: Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu dan Rincian Resmi Gaji yang Sebenarnya

Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan

Pemerintah menetapkan persentase kenaikan yang berbeda sesuai golongan untuk memastikan pemerataan penghasilan yang lebih adil. Berikut rinciannya.

Golongan I dan II naik 8 persen

Golongan III naik 10 persen

Golongan IV naik 12 persen

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan skema total reward berbasis kinerja yang memberi insentif tambahan berdasarkan capaian kerja.

Sistem baru ini diharapkan mendorong budaya kerja lebih profesional dan transparan.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima

Tujuan Utama Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 tidak hanya berfokus pada faktor ekonomi, tetapi juga strategi jangka panjang pemerintah.

Beberapa tujuan utama kebijakan ini antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor termasuk pendidikan dan kesehatan

Mendorong kualitas birokrasi yang lebih produktif
Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan

Menerapkan sistem penggajian modern dengan total reward berbasis kinerja

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tahun 2025.

Golongan I
Ib Rp 1840800 sampai Rp 2670700
Ic Rp 1918700 sampai Rp 2783700
Id Rp 1999900 sampai Rp 2901400

Golongan II
IIa Rp 2184000 sampai Rp 3643400
IIb Rp 2385000 sampai Rp 3797500
IIc Rp 2485900 sampai Rp 3958200
IId Rp 2591100 sampai Rp 4125600

Golongan III
IIIa Rp 2785700 sampai Rp 4575200
IIIb Rp 2903600 sampai Rp 4768800
IIIc Rp 3026400 sampai Rp 4970500
IIId Rp 3154400 sampai Rp 5180700

Golongan IV
IVa Rp 3287800 sampai Rp 5399900
IVb Rp 3426900 sampai Rp 5628300
IVc Rp 3571900 sampai Rp 5866400
IVd Rp 3723000 sampai Rp 6114500
IVe Rp 3880400 sampai Rp 6373200

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima

Gaji PPPK 2025 Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain PNS, PPPK juga mendapatkan penyesuaian gaji terbaru. Berikut daftar resminya.

Golongan I Rp 1938500 sampai Rp 2900900
Golongan II Rp 2116900 sampai Rp 3071200
Golongan III Rp 2206500 sampai Rp 3201200
Golongan IV Rp 2299800 sampai Rp 3336600
Golongan V Rp 2511500 sampai Rp 4189900
Golongan VI Rp 2742800 sampai Rp 4367100
Golongan VII Rp 2858800 sampai Rp 4551800
Golongan VIII Rp 2979700 sampai Rp 4744400
Golongan IX Rp 3203600 sampai Rp 5261500
Golongan X Rp 3339100 sampai Rp 5484000
Golongan XI Rp 3480300 sampai Rp 5716000
Golongan XII Rp 3627500 sampai Rp 5957800
Golongan XIII Rp 3781000 sampai Rp 6209800
Golongan XIV Rp 3940900 sampai Rp 6472500
Golongan XV Rp 4107600 sampai Rp 6746200
Golongan XVI Rp 4281400 sampai Rp 7031600
Golongan XVII Rp 4462500 sampai Rp 7329000

Akses Salinan Perpres 79 Tahun 2025

Pemerintah juga menyediakan salinan resmi Perpres bagi ASN dan masyarakat yang ingin membaca seluruh ketentuan secara lengkap.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 PDF tersedia melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan aparatur negara dapat memperkuat kualitas pelayanan publik.

Kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi ASN, TNI Polri, serta pejabat negara yang selama ini menjadi tulang punggung pemerintahan.


 

Editor : Fadila An Naila
#Kenaikan gaji ASN aktif #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #perpres kenaikan gaji asn #gaji pokok PNS #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji asn naik #kesejahteraan ASN #kenaikan gaji asn #Tabel Gaji PNS #gaji ASN naik 2025 #gaji pppk 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN #kenaikan gaji ASN 2025