RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang sudah lama ditunggu jutaan ASN.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh PNS, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, hingga TNI dan Polri.
Baca Juga: Akhir Tahun Makin Berkah! 5 Bansos Cair November 2025, dari PKH hingga BLT Rp900 Ribu Masuk Rekening
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong birokrasi yang lebih profesional.
Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji baru disusun agar lebih proporsional dengan beban dan tingkat jabatan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN.
Kapan Kenaikan Gaji Mulai Berlaku
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025.
Meski demikian, pencairan gaji dengan tarif baru baru akan dibayarkan pada November 2025 melalui mekanisme rapel dua bulan.
Skema ini dibuat agar ASN dapat langsung merasakan peningkatan penghasilan sejak bulan pertama pemberlakuan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan persentase kenaikan yang berbeda sesuai golongan untuk memastikan pemerataan penghasilan yang lebih adil. Berikut rinciannya.
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan skema total reward berbasis kinerja yang memberi insentif tambahan berdasarkan capaian kerja.
Sistem baru ini diharapkan mendorong budaya kerja lebih profesional dan transparan.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima
Tujuan Utama Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 tidak hanya berfokus pada faktor ekonomi, tetapi juga strategi jangka panjang pemerintah.
Beberapa tujuan utama kebijakan ini antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor termasuk pendidikan dan kesehatan
Mendorong kualitas birokrasi yang lebih produktif
Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan
Menerapkan sistem penggajian modern dengan total reward berbasis kinerja
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tahun 2025.
Golongan I
Ib Rp 1840800 sampai Rp 2670700
Ic Rp 1918700 sampai Rp 2783700
Id Rp 1999900 sampai Rp 2901400
Golongan II
IIa Rp 2184000 sampai Rp 3643400
IIb Rp 2385000 sampai Rp 3797500
IIc Rp 2485900 sampai Rp 3958200
IId Rp 2591100 sampai Rp 4125600
Golongan III
IIIa Rp 2785700 sampai Rp 4575200
IIIb Rp 2903600 sampai Rp 4768800
IIIc Rp 3026400 sampai Rp 4970500
IIId Rp 3154400 sampai Rp 5180700
Golongan IV
IVa Rp 3287800 sampai Rp 5399900
IVb Rp 3426900 sampai Rp 5628300
IVc Rp 3571900 sampai Rp 5866400
IVd Rp 3723000 sampai Rp 6114500
IVe Rp 3880400 sampai Rp 6373200
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima
Gaji PPPK 2025 Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain PNS, PPPK juga mendapatkan penyesuaian gaji terbaru. Berikut daftar resminya.
Golongan I Rp 1938500 sampai Rp 2900900
Golongan II Rp 2116900 sampai Rp 3071200
Golongan III Rp 2206500 sampai Rp 3201200
Golongan IV Rp 2299800 sampai Rp 3336600
Golongan V Rp 2511500 sampai Rp 4189900
Golongan VI Rp 2742800 sampai Rp 4367100
Golongan VII Rp 2858800 sampai Rp 4551800
Golongan VIII Rp 2979700 sampai Rp 4744400
Golongan IX Rp 3203600 sampai Rp 5261500
Golongan X Rp 3339100 sampai Rp 5484000
Golongan XI Rp 3480300 sampai Rp 5716000
Golongan XII Rp 3627500 sampai Rp 5957800
Golongan XIII Rp 3781000 sampai Rp 6209800
Golongan XIV Rp 3940900 sampai Rp 6472500
Golongan XV Rp 4107600 sampai Rp 6746200
Golongan XVI Rp 4281400 sampai Rp 7031600
Golongan XVII Rp 4462500 sampai Rp 7329000
Akses Salinan Perpres 79 Tahun 2025
Pemerintah juga menyediakan salinan resmi Perpres bagi ASN dan masyarakat yang ingin membaca seluruh ketentuan secara lengkap.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 PDF tersedia melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan aparatur negara dapat memperkuat kualitas pelayanan publik.
Kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi ASN, TNI Polri, serta pejabat negara yang selama ini menjadi tulang punggung pemerintahan.