RadarMadura.id — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, merespons kabar yang sempat ramai beredar di berbagai platform media sosial.
“Tidak ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini,” ujarnya
Dengan demikian, kabar yang sempat memicu antusiasme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut resmi dikategorikan sebagai informasi keliru atau hoaks.
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, struktur gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan besaran gaji PNS didasarkan pada dua variabel utama, yakni golongan jabatan (I–IV) dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I (1a–1d)
-
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (2a–2d)
-
2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III (3a–3d)
-
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (4a–4e)
-
4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan PNS Dipastikan Tetap Cair Sesuai Jadwal
Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh tunjangan bagi PNS akan tetap dibayarkan mulai Mei 2025.
Jenis dan besaran tunjangan masih mengikuti ketentuan yang telah berlaku, tanpa adanya revisi peraturan baru.
Jenis tunjangan yang dimaksud mencakup:
-
Tunjangan kinerja (berdasarkan jabatan dan capaian kinerja)
-
Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
-
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
-
Tunjangan pangan
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dalam sistem penggajian nasional.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Siap Dicairkan: Program Jumbo Pemerintah yang Bikin Harapan Baru di Akhir Tahun
Evaluasi Kebijakan Gaji ASN Akan Terus Dilakukan
Pemeritah menyampaikan bahwa kebijakan penggajian ASN merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi sistem remunerasi.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar struktur gaji PNS dapat lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Namun, untuk tahun anggaran 2025, belum terdapat keputusan resmi terkait perubahan atau penyesuaian gaji baru.
Editor : Hasan Bashri