RadarMadura.id — Pemerintah resmi mengumumkan kabar yang sudah lama dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani kebijakan kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari agenda besar reformasi kesejahteraan pegawai negeri.
Kebijakan strategis ini mencakup PNS, PPPK, personel TNI/Polri, hingga pejabat negara, dan mulai berlaku November 2025.
Pemerintah memastikan pencairan dilakukan bersamaan dengan rapel gaji, sehingga ASN akan menerima akumulasi penyesuaian sejak Oktober 2025.
Langkah ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN yang selama ini menjadi motor penggerak pelayanan publik di seluruh daerah.
Reformasi Penggajian ASN Dimulai
Perpres 79 Tahun 2025 tidak sekadar menaikkan gaji, tetapi juga memperkenalkan sistem baru berbasis Total Reward dan Kinerja.
Artinya, setiap ASN akan dinilai secara objektif berdasarkan kinerja dan kontribusinya terhadap instansi.
Konsep ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern yang berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar masa jabatan.
Baca Juga: 5 Bansos Cair November 2025, PKH hingga BLT Rp900 Ribu! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Penyalurannya
Rincian Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan jabatan:
-
Golongan I dan II naik sebesar 8%
-
Golongan III naik sebesar 10%
-
Golongan IV naik hingga 12%
Dengan skema baru ini, ASN di tingkat jabatan tinggi dan berprestasi berpeluang mendapatkan tunjangan tambahan berbasis hasil evaluasi kinerja.
Estimasi Gaji Pokok PNS 2025 Sebelum Penyesuaian
Sebagai acuan, berikut daftar gaji pokok PNS sebelum penyesuaian:
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima
Golongan I:
Ib Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVa Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Setelah kenaikan diberlakukan, nominal gaji ASN diperkirakan meningkat signifikan — antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, tergantung golongan dan masa jabatan.
PPPK Juga Kebagian Kenaikan
Kabar baik juga datang untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2025 ikut disesuaikan.
Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dengan penyesuaian baru ini, PPPK yang selama ini berharap adanya keadilan penggajian kini mendapatkan kepastian dan stabilitas pendapatan.
Dampak Ekonomi dan Motivasi ASN
Kenaikan gaji ASN 2025 diproyeksikan memiliki dampak ekonomi yang signifikan, terutama di sektor konsumsi rumah tangga dan daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan etos kerja ASN, sekaligus memperkuat daya saing sektor publik di tengah tuntutan efisiensi dan profesionalisme.
Langkah pemerintah ini juga menjadi simbol kepercayaan terhadap ASN sebagai ujung tombak pelayanan negara.
Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN resmi berlaku mulai November, lengkap dengan rapel pembayaran.
Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari komitmen pemerintah membangun birokrasi yang bermartabat, berprestasi, dan sejahtera.
Untuk pembaruan resmi seputar gaji PNS, PPPK, tunjangan, dan kebijakan kepegawaian terbaru, ASN disarankan memantau situs resmi BKN, Kemenpan RB, dan Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Editor : Hasan Bashri