RadarMadura.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi baru ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Dalam Perpres tersebut, terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disusun untuk menghasilkan output signifikan bagi masyarakat.
Salah satu di antaranya adalah program kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mencakup PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta tenaga pendidik dan kesehatan.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran halaman 3 Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen memperbaiki kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari transformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Belum Ada Kepastian Waktu Kenaikan Gaji ASN 2026
Kendati Perpres tersebut telah menyinggung soal kenaikan gaji, hingga awal November 2025 belum ada informasi resmi terkait waktu dan besaran kenaikan yang akan diterapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, pada akhir September 2025 menyampaikan bahwa belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Hal ini berarti, penerapan kenaikan gaji ASN kemungkinan besar baru akan dilakukan pada tahun 2026, setelah pemerintah menuntaskan harmonisasi regulasi dan kesiapan anggaran.
Gaji PNS November 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan belum adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji, maka pembayaran gaji PNS untuk November 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, para ASN di seluruh Indonesia masih akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti sebelumnya. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rincian tersebut menunjukkan struktur gaji yang masih berlaku saat ini tanpa adanya penyesuaian kenaikan.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN
Kebijakan kenaikan gaji ASN bukan hanya bentuk apresiasi terhadap aparatur negara, melainkan juga strategi untuk meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan ASN berbanding lurus dengan kinerja birokrasi yang lebih produktif dan berintegritas.
Meskipun belum ada realisasi kenaikan gaji di akhir tahun ini, terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen penuh memperbaiki sistem penggajian ASN secara berkelanjutan.
Dengan begitu, masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB terkait waktu pelaksanaan kenaikan gaji yang dijanjikan dalam program hasil terbaik cepat tersebut.
Editor : Hasan Bashri