RadarMadura.id — Kabar yang ditunggu ribuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tak kunjung datang.
Hingga memasuki awal November 2025, pemerintah belum juga memberi kepastian soal kenaikan gaji pensiun.
Harapan untuk menikmati tambahan penghasilan di tahun depan pun pupus, membuat banyak pensiunan merasa kecewa karena gaji mereka dipastikan tetap sama seperti tahun 2024.
Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan adanya kebijakan baru ataupun revisi peraturan mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
Kondisi ini membuat seluruh pensiunan ASN, mulai dari golongan I hingga IV, termasuk janda dan duda pensiunan PNS, tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku sejak awal tahun lalu.
Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok ASN Aktif serta PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS.
Melalui dua PP tersebut, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok ASN aktif sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan serupa bagi pensiunan di tahun 2025.
Padahal, sebagian besar pensiunan ASN mengaku kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan semakin terasa dalam beberapa bulan terakhir.
Meski tak mengalami kenaikan gaji, para pensiunan ASN masih memiliki hak atas sejumlah tunjangan yang melekat pada status mereka.
Dalam aturan resmi, negara tetap menjamin pembayaran tunjangan pasangan (suami/istri), tunjangan anak, dan tunjangan pangan bagi pensiunan PNS agar kesejahteraan pasca masa tugas tetap terjaga.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu dicatat, nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk berbagai tunjangan yang biasanya masih diterima.
Besaran akhir yang diterima seorang pensiunan dapat jauh lebih besar tergantung pada status keluarga, masa kerja, dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Tiga faktor utama yang menentukan nominal akhir adalah:
-
Pangkat terakhir saat pensiun — semakin tinggi jabatan dan golongan, semakin besar gaji pokok dan tunjangannya.
-
Total masa kerja — masa pengabdian yang lebih lama meningkatkan hak pensiun secara proporsional.
-
Jenis pensiun — baik pensiun normal, dini, maupun karena alasan kesehatan memiliki perhitungan tersendiri.
Bagi sebagian pensiunan, stagnasi gaji di tahun 2025 menjadi kabar yang cukup mengecewakan.
Di tengah inflasi yang terus merangkak dan biaya hidup yang meningkat, banyak dari mereka berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar daya beli pensiunan tidak semakin tergerus.
Sementara itu, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah mungkin masih fokus pada program prioritas lain, seperti reformasi birokrasi dan penguatan ASN digital, sehingga kebijakan penyesuaian gaji pensiun belum menjadi agenda utama tahun ini.
Meski begitu, beberapa sumber di lingkungan birokrasi menyebutkan kemungkinan pembahasan penyesuaian gaji pensiun bisa saja muncul kembali pada semester pertama 2026, tergantung pada kondisi fiskal dan arah kebijakan APBN.
Untuk saat ini, para pensiunan ASN diminta bersabar dan tetap memantau informasi resmi dari BKN serta Kementerian Keuangan agar tidak terjebak isu yang belum terverifikasi.
Jika tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir tahun, maka 2025 akan tercatat sebagai tahun kedua tanpa kenaikan gaji bagi pensiunan ASN sejak kenaikan terakhir yang diberlakukan awal 2024.
Editor : Fadila An Naila