Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Hendrayanto Minta Polisi Lindungi Kliennya

Amin Basiri • Senin, 3 November 2025 | 18:20 WIB
KORBAN PENIPUAN: Sumini didampingi kuasa hukumnya, Hendrayanto, saat mendatangi Mapolres Bangkalan Selasa (16/9).
KORBAN PENIPUAN: Sumini didampingi kuasa hukumnya, Hendrayanto, saat mendatangi Mapolres Bangkalan Selasa (16/9).

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus pencurian perhiasan yang menyeret istri anggota Polres Bangkalan belum inkrah.

Terdakwa Mufarrohah mengajukan banding usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka proses hukum perkara tersebut belum selesai.

Sumini layak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian. Apalagi, beberapa waktu lalu, korban mendapatkan diskriminasi dari orang tidak dikenal (OTK).

Hendrayanto, kuasa hukum Sumini berpendapat, semestinya para pihak (termasuk kliennya) mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Sebab, dia khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

”Kami mempertanyakan perlindungan hukum terhadap korban, karena perkara ini belum inkrah,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih kasasi. Dengan demikian, Mufarrohah masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).

”Karena masih berproses, seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa membenarkan jika Mufarrohah mengajukan kasasi.

Itu setelah upaya hukum berupa banding ditolak Pengadilan Tinggi Jatim. ”Kami masih menunggu putusan kasasi,” bebernya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim perihal perlindungan hukum bagi korban.

”Nanti juga akan menyampaikan soal adanya diskriminasi tersebut,” janjinya. (za/yan)

Editor : Amin Basiri