Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Siap-Siap Dapat Tambahan Uang? Begini Fakta Sebenarnya Soal Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 yang Heboh di Medsos!

Fadila An Naila • Senin, 3 November 2025 | 02:24 WIB

 

Ilustrasi Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair
Ilustrasi Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair

RadarMadura.id— Siap-siap dapat tambahan uang? Begitulah kira-kira semangat yang kini memenuhi grup-grup pensiunan di media sosial.

Belakangan, jagat maya diramaikan oleh kabar bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair pada November 2025, lengkap dengan informasi seolah resmi dari PT TASPEN.

Dalam unggahan yang beredar luas, disebutkan bahwa pencairan dilakukan tanpa potongan dan berkas harus dikumpulkan paling lambat 24 Oktober 2025.

Tak heran, banyak pensiunan langsung girang dan bersiap menunggu kabar baik itu. Namun, sayangnya, setelah ditelusuri lebih jauh, kabar tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Akhirnya Cair! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Ditransfer, Siap-Siap Dapat Tambahan Uang Hingga Pertengahan November!

Hingga akhir Oktober 2025, belum ada regulasi resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tetapi fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan bagi ASN aktif, bukan pensiunan.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan, penyesuaian gaji hanya berlaku untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Artinya, isu pencairan rapel gaji pensiunan di bulan November sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Pihak PT TASPEN (Persero) pun langsung turun tangan menepis rumor tersebut. Dalam klarifikasi resminya, manajemen TASPEN menegaskan tidak pernah mengumumkan adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025,” tulis TASPEN dalam keterangan tertulisnya.

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh kabar yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Karena itu, para pensiunan diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Hingga kini, dasar hukum pembayaran dana pensiun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan perhitungan gaji pokok terakhir ASN aktif sebagai dasar pembayaran pensiun.

Kenaikan terakhir yang sah terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah itu, belum ada perubahan maupun revisi baru yang ditetapkan.

Maka, klaim yang menyebutkan akan ada kenaikan 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV pada November 2025, dinyatakan tidak benar.

TASPEN kembali mengingatkan seluruh peserta agar tetap tenang dan selalu melakukan pengecekan informasi hanya melalui kanal resmi. Informasi valid dapat diakses melalui aplikasi Andal by TASPEN atau Call Center 1500919.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera melapor bila menemukan unggahan mencurigakan, agar tidak terjadi penyebaran hoaks yang merugikan banyak pihak.

“Kami memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal,” tegas manajemen TASPEN.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan adanya penyesuaian gaji ASN di masa mendatang.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai waktu maupun besaran kenaikan yang akan diberlakukan.

“Selalu ada kemungkinan untuk kenaikan gaji, tetapi kami belum dapat memastikan peluangnya secara pasti,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kondisi fiskal nasional dan prioritas anggaran pemerintah tahun depan.

Pernyataan itu senada dengan penjelasan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sebelumnya menegaskan bahwa anggaran tahun 2026 akan tetap fokus pada program prioritas nasional, bukan pada penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun.

Baca Juga: BRI Dukung FLOII Expo 2025, Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global

Dengan demikian, kabar viral tentang pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 dapat dipastikan tidak benar.

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi apa pun mengenai hal tersebut, dan PT TASPEN menegaskan semua informasi di luar kanal resminya adalah hoaks.

Para pensiunan diimbau untuk tetap waspada, tidak mudah percaya terhadap pesan berantai, serta menunggu informasi resmi dari pemerintah atau TASPEN bila nantinya ada kebijakan baru tentang penyesuaian dana pensiun. (Fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#rapel gaji pensiunan 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #pencairan pensiun november 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #pencairan pensiun #gaji pensiun cair November #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun PNS #pencairan pensiun November #gaji pensiun #gaji pensiun 2025 #pencairan pensiun 2025 #Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair #Perpres 79 Tahun 2025 #pp nomor 8 tahun 2024 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn