Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Heboh di Media Sosial: Benarkah Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Cair November 2025? Ini Fakta Lengkap dari TASPEN dan Pemerintah

Fadila An Naila • Senin, 3 November 2025 | 19:11 WIB

 

Ilustrasi Rapel Gaji ASN, TNI, dan Polri
Ilustrasi Rapel Gaji ASN, TNI, dan Polri

RadarMadura.id— Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengejutkan yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada November 2025.

Dalam sejumlah unggahan yang beredar luas di grup-grup pensiunan, disebutkan bahwa PT TASPEN telah memastikan pencairan tanpa potongan dan meminta para pensiunan segera menyiapkan dokumen sebelum batas waktu pengumpulan berkas berakhir pada 24 Oktober 2025.

Informasi ini pun langsung menimbulkan euforia sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan di seluruh Indonesia. Banyak yang mengira pemerintah benar-benar akan mencairkan rapel kenaikan gaji pada bulan depan.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: BKN dan KemenPAN-RB Belum Buka Jadwal CPNS 2026, Diprediksi Ada Ratusan Ribu Formasi Baru untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Pelayanan Publik

Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, fokus utama kebijakan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan untuk ASN aktif, bukan bagi para pensiunan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa penyesuaian gaji ditujukan untuk ASN aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan akan ada pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

PT TASPEN (Persero), sebagai lembaga resmi pengelola dana pensiun bagi ASN, juga telah memberikan klarifikasi tegas terkait isu ini.

Dalam pernyataan resminya, manajemen TASPEN menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengumumkan ataupun mengonfirmasi adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada bulan November 2025.

“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025,” tulis TASPEN dalam keterangan resminya.

Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh berita yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan masyarakat, sehingga para pensiunan diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Hingga kini, dasar hukum yang digunakan untuk menghitung besaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini menjelaskan bahwa pembayaran dana pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir ASN aktif. Kenaikan terakhir yang sah terjadi pada 1 Januari 2024 dengan besaran 12 persen, sesuai keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, belum ada perubahan atau revisi baru yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa rapel gaji akan dibayarkan dua bulan sekaligus pada November 2025, dengan rincian kenaikan 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, serta 12 persen untuk golongan IV, dapat dipastikan tidak benar dan tidak memiliki legitimasi hukum.

TASPEN juga meminta seluruh peserta pensiun agar tetap tenang dan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan. Informasi valid hanya bisa diakses melalui aplikasi Andal by TASPEN, situs resmi TASPEN, atau Call Center di nomor 1500919.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan informasi mencurigakan agar hoaks serupa tidak semakin menyebar dan merugikan banyak pihak.

“Kami memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal,” tegas manajemen TASPEN.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan penjelasan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan adanya penyesuaian gaji bagi ASN, baik aktif maupun pensiunan, namun hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikan yang akan diberikan.

“Selalu ada kemungkinan untuk kenaikan gaji, tetapi kami belum dapat memastikan peluangnya secara pasti,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan terkait gaji ASN akan sangat bergantung pada kondisi fiskal nasional serta prioritas belanja negara tahun mendatang.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebelumnya menegaskan bahwa fokus kebijakan anggaran pemerintah tahun 2026 akan tetap diarahkan pada program-program prioritas nasional, bukan pada penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun.

Baca Juga: Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2025, Pemerintah Fokus Tuntaskan Rekrutmen CASN 2024

Dengan demikian, kabar yang menyebutkan akan adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 jelas tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kesimpulannya, informasi yang beredar luas di media sosial terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS bulan November 2025 adalah hoaks. Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.

PT TASPEN juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman apa pun terkait hal tersebut.

Para pensiunan diimbau untuk tetap waspada, memverifikasi setiap kabar yang diterima, dan menunggu informasi resmi dari pemerintah atau TASPEN apabila nantinya ada kebijakan baru mengenai penyesuaian dana pensiun di masa mendatang. (fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#rapel gaji pensiunan 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #pencairan pensiun #Taspen 2025 #gaji pensiun cair November #gaji pensiun berdasarkan golongan #pencairan pensiun November #gaji pensiun #gaji pensiun 2025 #pencairan pensiun 2025 #gaji guru #Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair #taspen #pp nomor 8 tahun 2024