Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen Mulai Oktober 2025 Bikin Heboh, Ini Fakta Resmi dari Kemenkeu dan Isi Perpres 79/2025

Fadila An Naila • Senin, 3 November 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi Gaji ASN
Ilustrasi Gaji ASN

RadarMadura.id— Media sosial ramai memperbincangkan isu kenaikan gaji sebesar 12 persen yang disebut-sebut mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pembayarannya pada November mendatang.

Kabar ini bahkan dikaitkan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025.

Namun di balik euforia tersebut, muncul tanda tanya besar: benarkah para PNS, TNI, Polri, dan PPPK benar-benar akan menikmati tambahan penghasilan mulai bulan depan?

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang viral di jagat maya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menekankan bahwa belum ada dasar hukum baru atau arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” jelas Purbaya.

Artinya, sampai saat ini besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana kenaikan 12 persen sudah diberlakukan sejak Januari 2024.

Belum ada regulasi tambahan yang menegaskan adanya kenaikan gaji baru pada akhir 2025 sebagaimana yang beredar di media sosial.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, prioritas pengeluaran diarahkan untuk mendukung proyek strategis nasional, subsidi energi, serta program pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tambahnya.

Kondisi ini tentu menimbulkan beban tersendiri bagi para pensiunan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.

Daya beli mereka kian tergerus, sementara pakar ekonomi mengingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan bisa berdampak langsung pada menurunnya konsumsi rumah tangga nasional.

Meski begitu, harapan belum sepenuhnya sirna. Sejumlah organisasi pensiunan terus mengusulkan skema penyesuaian otomatis berbasis inflasi, di mana gaji pensiunan akan disesuaikan setiap tahun tanpa perlu menunggu aturan baru.

Skema ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan, karena dapat menjaga daya beli tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penerapan skema tersebut tetap terbuka, terutama jika Presiden Prabowo memberikan arahan kebijakan baru pada semester kedua 2025.

Para pengamat menilai, keputusan ini akan menjadi ujian awal bagi pemerintahan baru dalam mewujudkan komitmen terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam lampiran RKP 2025 yang menjadi bagian dari Perpres 79/2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh.

Pemerintah hanya memprioritaskan kelompok tertentu, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan sistem merit dan manajemen penghargaan yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Besaran Gaji ASN Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut kisaran gaji ASN tahun 2025 yang masih berlaku:

Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan profesi.

Khusus guru dan dosen juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tunjangan khusus sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji ASN sebesar 12 persen mulai Oktober 2025 dapat dipastikan belum memiliki dasar hukum dan belum direncanakan secara fiskal.

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan sejatinya bukan hanya soal angka, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para abdi negara.

Sembari menunggu kebijakan resmi dari Presiden Prabowo, ASN dan pensiunan diimbau tetap memantau informasi resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan PT Taspen, agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (Fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #gaji pppk #Prabowo Subianto #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 #gaji pns