RadarMadura.id— Kabar menggembirakan datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Harapan untuk bisa beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah muncul wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu tersebut berkembang di kalangan anggota DPR, khususnya Komisi II, yang membidangi urusan kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengakui adanya pembicaraan informal terkait wacana peralihan status PPPK menjadi PNS.
Meskipun belum dibahas secara resmi dalam bentuk draf, DPR disebut terbuka untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk para tenaga PPPK.
“Ada wacana yang berkembang soal ini, tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Khozin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Namun, mengingat waktu yang tersisa hanya dua bulan sebelum tahun berakhir, pembahasan resmi kemungkinan baru bisa dimulai pada 2026.
Ia menambahkan, saat ini Badan Keahlian DPR masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting dalam revisi UU tersebut, termasuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit ASN dalam waktu dua tahun.
“Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, turut menyuarakan dukungannya terhadap kemungkinan PPPK dapat diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Menurutnya, jika kajian hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan, maka peluang itu sangat terbuka.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Reni menyoroti adanya perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan. Padahal, keduanya sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Ia mencontohkan, banyak guru yang telah lama mengabdi dari status honorer hingga menjadi PPPK, namun belum menikmati tunjangan kinerja penuh sebagaimana PNS.
“Ada guru yang sudah lama mengabdi, tapi tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen. Ini yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ASN,” ungkapnya.
Bagi Reni, revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk membangun kesetaraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Selain memperjuangkan kesetaraan kesejahteraan, revisi ini juga diharapkan mampu memberikan jalan bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap, seiring kemampuan fiskal pemerintah.
“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tegasnya.
Di tengah wacana nasional tersebut, pemerintah daerah juga terus menunjukkan komitmen terhadap penataan tenaga non-ASN.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Malang yang baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 314 PPPK Paruh Waktu pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS memang belum resmi menjadi kebijakan pemerintah. Namun, sinyal positif dari DPR dan kementerian terkait membuat banyak pihak optimistis bahwa masa depan PPPK akan semakin cerah.
Revisi UU ASN diyakini akan menjadi pintu besar bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Jika hal ini terealisasi, maka transformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional akan menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia birokrasi Indonesia. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri