RadarMadura.id— Kabar gembira datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat ketentuan baru tentang kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai golongan.
Kebijakan ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan aparatur sipil negara yang selama dua tahun terakhir berharap adanya penyesuaian penghasilan.
Namun, di balik euforia itu, muncul tanda tanya besar: apakah kenaikan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu—pegawai kontrak pemerintah yang bekerja dengan jam kerja terbatas?
Menariknya, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Perpres tersebut menjadi bagian dari program “quick wins” Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menekankan pada penguatan kesejahteraan aparatur negara sebagai pilar utama birokrasi.
Pemerintah berupaya menegaskan bahwa pelayanan publik yang prima hanya bisa dicapai jika kesejahteraan para pelayan publiknya diperkuat terlebih dahulu.
Meskipun besaran pastinya belum tercantum secara resmi, proyeksi awal menyebutkan PNS golongan I dan II akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar hidup aparatur sipil negara (ASN).
Sebelum kenaikan, gaji pokok PNS Golongan I berada di kisaran Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta, sementara Golongan II di rentang Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta.
Jika ditambah 8 persen, maka angkanya diproyeksikan menjadi Rp1,82 juta–Rp3,13 juta untuk Golongan I, dan Rp2,35 juta–Rp4,45 juta bagi Golongan II.
Kenaikan tersebut diatur dalam Perpres 79/2025 yang menggantikan Perpres 109/2024, kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Artinya, kebijakan baru ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah memiliki landasan fiskal yang kuat.
Menariknya, kebijakan ini juga menjadi indikator arah politik ekonomi era Prabowo-Gibran, yang dalam 100 hari kerja pertamanya menargetkan penguatan daya beli ASN sebagai penopang stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah menilai bahwa PNS bukan sekadar pekerja birokrasi, tetapi juga bagian dari mesin konsumsi yang dapat menjaga laju pertumbuhan domestik.
Meski begitu, tak sedikit pihak yang menilai langkah ini perlu diikuti dengan reformasi sistem kinerja dan transparansi tunjangan.
Tanpa pengawasan yang baik, kenaikan gaji berisiko tidak berdampak signifikan terhadap produktivitas dan pelayanan publik.
Sementara itu, nasib PPPK paruh waktu masih menjadi teka-teki. Berdasarkan Keputusan MenPANRB terbaru (KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025), PPPK paruh waktu merupakan pegawai dengan jam kerja terbatas—umumnya empat jam per hari—yang direkrut untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer agar memiliki status formal.
Sayangnya, upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dan tunjangannya berdasarkan kemampuan anggaran serta proporsi jam kerja.
Artinya, bila ASN dan PPPK penuh waktu mendapat kenaikan, maka PPPK paruh waktu hanya akan menyesuaikan secara proporsional—bukan penuh.
Namun ada catatan menarik: bila pemerintah menaikkan upah minimum wilayah atau melakukan penyesuaian gaji nasional, PPPK paruh waktu tetap bisa terdampak, meskipun tidak sebesar rekan mereka yang bekerja penuh waktu.
Bagi sebagian ASN muda, kabar kenaikan gaji ini menjadi suntikan semangat di tengah meningkatnya biaya hidup di kota-kota besar.
Sementara di daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli lokal dan mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik yang mayoritas diisi ASN golongan I dan II.
Pakar ekonomi publik menilai, langkah Prabowo ini adalah strategi fiskal berani di tengah tekanan anggaran negara.
Dengan proyeksi tambahan belanja pegawai yang meningkat, pemerintah perlu mengimbangi melalui optimalisasi pendapatan negara dan efisiensi birokrasi.
Bagi aparatur negara sendiri, kenaikan ini bukan hanya angka, melainkan bentuk pengakuan terhadap kerja keras mereka selama bertahun-tahun menghadapi dinamika birokrasi dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi tentang gaji.
Ia adalah simbol kepercayaan pemerintah terhadap birokrasi, sekaligus ujian bagi para ASN untuk membuktikan bahwa kenaikan kesejahteraan harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila