Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pensiunan ASN Siap Terima Rapel Gaji November 2025, Kenaikan Tembus 12 Persen dan Sistem Pembayaran Baru Segera Berlaku

Fadila An Naila • Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Informasi kenaikan gaji ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 79 Tahun 2025.
Informasi kenaikan gaji ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 79 Tahun 2025.

RadarMadura.id — Pemerintah memastikan bahwa seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima rapel gaji pada November 2025.

Pencairan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif dan pensiunan.

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pensiunan di seluruh Indonesia.

Rapel tersebut akan diberikan melalui PT Taspen, sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan gaji yang mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025.

Dengan begitu, selisih pendapatan bulan sebelumnya akan dibayarkan penuh pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! Pemerintah Naikkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN 2025, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji pensiunan ASN ditetapkan berbeda sesuai golongan kepangkatan.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres terbaru itu, besaran kenaikannya sebagai berikut:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen

Golongan III: naik sebesar 10 persen

Golongan IV: naik tertinggi, mencapai 12 persen

Dengan skema ini, pensiunan golongan IV/A hingga IV/E menjadi penerima manfaat terbesar dari pencairan rapel November 2025.

Kenaikan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli para purna ASN di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah Lakukan Reformasi Dana Pensiun ASN

Mulai tahun depan, pemerintah akan mengubah sistem pengelolaan pembayaran pensiun ASN secara menyeluruh.

Tugas yang selama ini diemban oleh PT Taspen dan PT Asabri akan dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Langkah ini menjadi bagian dari program reformasi tata kelola dana pensiun nasional untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, aman, dan transparan.

Pemerintah menilai perubahan struktur kelembagaan ini penting untuk menekan risiko administrasi dan memperkuat akuntabilitas keuangan negara. 

Baca Juga: Update Resmi CPNS 2026 Dibuka: Inilah Lima Formasi Paling Diminati, Persaingan Ketat, dan Peluang Emas Jadi ASN di Era Digital

Hadirnya Lembaga Baru: LKPDP

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga akan memperkenalkan Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPDP).

Lembaga ini nantinya bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan penyaluran dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sistem baru ini akan memastikan proses pembayaran pensiun berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi, sekaligus meminimalisasi keterlambatan atau perbedaan data yang sering terjadi di sistem lama.

Pemerintah menargetkan lembaga baru ini mulai beroperasi secara penuh pada 2026 sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital keuangan negara.

Manfaat Langsung bagi Pensiunan

Dengan adanya kebijakan kenaikan dan pembayaran rapel ini, para pensiunan ASN akan memperoleh tambahan pendapatan yang signifikan.

Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu, kebijakan ini juga berpotensi menggerakkan sektor ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Selain itu, komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pembayaran pensiun menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola keuangan publik yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Editor : Fadila An Naila
#November 2025 #gaji asn #gaji PNS naik #asn #PNS #gaji asn naik #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #taspen #Kenaikan Gaji Pensiunan #rapel gaji ASN 2025 #Rapel Gaji ASN #gaji pns