RadarMadura.id — Pemerintah memastikan bahwa seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima rapel gaji pada November 2025.
Pencairan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif dan pensiunan.
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pensiunan di seluruh Indonesia.
Rapel tersebut akan diberikan melalui PT Taspen, sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan gaji yang mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025.
Dengan begitu, selisih pendapatan bulan sebelumnya akan dibayarkan penuh pada bulan berikutnya.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji pensiunan ASN ditetapkan berbeda sesuai golongan kepangkatan.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres terbaru itu, besaran kenaikannya sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik tertinggi, mencapai 12 persen
Dengan skema ini, pensiunan golongan IV/A hingga IV/E menjadi penerima manfaat terbesar dari pencairan rapel November 2025.
Kenaikan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli para purna ASN di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah Lakukan Reformasi Dana Pensiun ASN
Mulai tahun depan, pemerintah akan mengubah sistem pengelolaan pembayaran pensiun ASN secara menyeluruh.
Tugas yang selama ini diemban oleh PT Taspen dan PT Asabri akan dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Langkah ini menjadi bagian dari program reformasi tata kelola dana pensiun nasional untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, aman, dan transparan.
Pemerintah menilai perubahan struktur kelembagaan ini penting untuk menekan risiko administrasi dan memperkuat akuntabilitas keuangan negara.
Hadirnya Lembaga Baru: LKPDP
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga akan memperkenalkan Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPDP).
Lembaga ini nantinya bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan penyaluran dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
Sistem baru ini akan memastikan proses pembayaran pensiun berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi, sekaligus meminimalisasi keterlambatan atau perbedaan data yang sering terjadi di sistem lama.
Pemerintah menargetkan lembaga baru ini mulai beroperasi secara penuh pada 2026 sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital keuangan negara.
Manfaat Langsung bagi Pensiunan
Dengan adanya kebijakan kenaikan dan pembayaran rapel ini, para pensiunan ASN akan memperoleh tambahan pendapatan yang signifikan.
Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu, kebijakan ini juga berpotensi menggerakkan sektor ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Selain itu, komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pembayaran pensiun menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola keuangan publik yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Editor : Fadila An Naila