RadarMadura.id — Kabar gembira datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah memastikan bahwa rapel gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada November 2025.
Informasi ini disambut antusias, terutama setelah beberapa bulan terakhir para pensiunan menantikan kejelasan mengenai penyesuaian gaji yang sempat tertunda.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, muncul pertanyaan baru: apakah tahun ini para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya?
Belum Ada Kepastian Gaji ke-13 Pensiunan
Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Biasanya, keputusan mengenai hal ini disampaikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau keterangan resmi dari Kemenkeu menjelang pertengahan tahun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun bersamaan dengan ASN aktif, yakni sekitar Juni hingga Juli.
Besarannya sama dengan gaji pokok atau pensiun pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan.
Namun, belum jelas apakah kebijakan serupa akan diterapkan kembali pada tahun 2025.
Pola Pemerintah dalam Menetapkan Gaji ke-13
Seringnya keterlambatan pengumuman terkait gaji ke-13 bukanlah hal baru.
Pemerintah biasanya menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi keuangan negara serta dinamika ekonomi nasional.
Kendati demikian, selama beberapa tahun terakhir pemerintah selalu konsisten memberikan gaji ke-13 bagi ASN aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial keluarga menjelang tahun ajaran baru, terutama untuk biaya pendidikan anak.
Jika mengikuti pola sebelumnya, besar kemungkinan gaji ke-13 bagi pensiunan akan tetap disalurkan pada pertengahan tahun mendatang, yakni sekitar Juni atau Juli 2026.
Jadwal Pencairan dan Peran PT Taspen
PT Taspen selaku lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan pembayaran pensiun bagi ASN, akan tetap menjadi pihak yang menyalurkan gaji ke-13 jika kebijakan tersebut resmi diumumkan.
Perusahaan pelat merah itu menjamin setiap hak pensiunan akan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.
Mereka juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari media tidak resmi atau pesan berantai di media sosial.
Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi melalui kanal PT Taspen atau Kementerian Keuangan agar terhindar dari penipuan yang kerap memanfaatkan momen pencairan tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga saat ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Harapan Pensiunan Menjelang Akhir Tahun
Menjelang pencairan rapel gaji pada November ini, para pensiunan berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai gaji ke-13.
Banyak di antara mereka yang mengandalkan tambahan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa pensiun.
Dengan kepastian pencairan rapel gaji bulan depan, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS dapat terus meningkat sambil menunggu keputusan resmi terkait gaji ke-13 dari pemerintah pusat. (hasan)
Editor : Hasan Bashri