RadarMadura.id — Isu mengenai pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS kembali mencuat dan ramai dibahas di kalangan aparatur negara.
Wacana ini muncul di tengah proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ramainya pembahasan itu tak lepas dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Di dalam revisi tersebut, kesetaraan hak, karier, dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS menjadi sorotan utama.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan keadilan di tubuh ASN.
“Kalau pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS,” ujar Reni dikutip dari TVR Parlemen, Rabu (22/10/2025).
Menurut Reni, perbedaan hak antara PPPK dan PNS masih mencolok, terutama terkait kesejahteraan, tunjangan, dan kepastian hukum karier.
Ia menyoroti bahwa meski PPPK dan PNS sama-sama mengabdi untuk negara, status hukum PPPK masih kurang kuat dibandingkan PNS.
Pembahasan revisi UU ASN akan menjadi momen penting yang berpotensi mengubah wajah sistem kepegawaian nasional.
Beberapa poin utama yang tengah dibahas di DPR antara lain:
- Penyetaraan hak keuangan dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
- Kemungkinan konversi status PPPK menjadi PNS melalui mekanisme bertahap.
- Penyesuaian sistem karier dan perlindungan hukum bagi ASN non-PNS.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, bahkan menilai sudah saatnya kesenjangan status dihapus.
“Kami ingin pemerintah menelaah lebih dalam, terutama bagi PPPK guru dan tenaga kesehatan, apakah memungkinkan untuk diangkat jadi PNS,” ujarnya.
Namun, meski peluang terbuka, mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak akan otomatis. Semua akan bergantung pada hasil revisi UU dan kesiapan anggaran negara.
Di tengah ramainya isu PPPK naik status, publik juga dihebohkan dengan kabar bahwa seleksi CPNS 2026 tidak akan dibuka untuk umum.
Apakah benar demikian?
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pembukaan seleksi CPNS 2026.
Kementerian PANRB dan BKN masih fokus menyelesaikan tahapan seleksi CASN 2024 yang belum tuntas seluruhnya hingga Oktober 2025.
Bahkan, pada tahun anggaran 2025, pemerintah hanya membuka seleksi terbatas untuk beberapa instansi tertentu, seperti:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Kejaksaan Agung
- Badan Gizi Nasional
Namun ketiga instansi itu hanya membuka formasi PPPK, bukan CPNS umum.
Jika melihat pola sebelumnya, seleksi CPNS biasanya dibuka pada Agustus–September, dengan proses seleksi berlanjut hingga Maret tahun berikutnya.
Artinya, jika hingga akhir 2025 belum ada pengumuman resmi, maka kemungkinan seleksi umum CPNS 2026 tidak akan dilaksanakan secara luas.
Dampak bagi PPPK, Tenaga Honorer, dan Calon ASN Baru
Situasi ini menciptakan dua arah dampak besar:
1. Bagi PPPK dan Tenaga Honorer
Ada peluang besar peningkatan status jika revisi UU ASN benar-benar mengakomodasi konversi PPPK ke PNS.
Kesejahteraan dan hak pensiun berpotensi meningkat.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara dan kesiapan regulasi pelaksana.
2. Bagi Pelamar Umum CPNS
Kemungkinan formasi umum makin terbatas karena prioritas pemerintah fokus menyelesaikan pengangkatan PPPK.
Kandidat CPNS umum perlu mulai mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi kompetensi maupun alternatif jalur masuk seperti formasi PPPK penuh waktu.
Pemantauan resmi dari BKN dan Kemenpan-RB sangat penting agar tidak termakan hoaks di media sosial.
Agar tidak kehilangan peluang, berikut beberapa strategi penting:
Pantau pengumuman resmi dari BKN dan Kemenpan-RB setiap bulan.
Verifikasi status PPPK Anda (penuh waktu atau paruh waktu) agar tahu potensi kenaikan status.
Kembangkan kompetensi profesional, terutama di bidang digitalisasi administrasi publik dan pelayanan masyarakat.
Hindari hoaks dan petisi menyesatkan di media sosial — pastikan informasi bersumber dari situs resmi pemerintah.(hasan)
Editor : Hasan Bashri