Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Gembira Petani! Harga Pupuk Bersubsidi Resmi Turun 20 Persen Mulai Hari Ini, Mentan Amran Sebut Kado Setahun Prabowo Gibran

Hasan Bashri • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Harga Pupuk Subsidi Resmi Turun 20% dari pemerintah
Harga Pupuk Subsidi Resmi Turun 20% dari pemerintah

 

RadarMadura.id — Kabar paling ditunggu jutaan petani Indonesia akhirnya tiba.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan keputusan bersejarah mengenai penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi, baik kimia maupun organik.

Kebijakan strategis ini disampaikan Mentan Amran saat memaparkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian, yang digelar di kantornya di Jakarta.

Menurut Amran, langkah ini adalah eksekusi langsung atas arahan tegas Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani di seluruh pelosok negeri.

"Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Amran dalam keterangannya.

Menteri Amran menegaskan bahwa terobosan ini berhasil dilakukan tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN.

Ini menjadi poin penting yang menunjukkan adanya perbaikan fundamental dalam tata kelola.

"Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional," sambung Amran.

Efisiensi tersebut mencakup revitalisasi industri pupuk nasional dan pemangkasan rantai distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang dan membebani petani.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN," imbuhnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Mentan Amran merinci bahwa penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang vital bagi petani untuk meningkatkan produksi pangan.

"Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani," tegasnya.

Berikut adalah rincian resmi penurunan HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 22 Oktober 2025:

- Pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.

 

- Pupuk NPK turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.

 

- Pupuk NPK Kakao turun dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

 

- Pupuk ZA (khusus tebu) turun dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram.

 

- Pupuk Organik turun dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Kebijakan populis ini diperkirakan akan memberikan dampak positif secara langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari petani beserta anggota keluarga mereka di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti keberpihakan negara yang hadir secara nyata untuk petani, sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk," ucap Amran.

"Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani," lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah tidak akan main-main dengan penyelewengan.

Mentan Amran memperingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan terhadap siapa saja yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

Sanksi berat disiapkan tidak hanya untuk individu, tetapi juga korporasi besar yang terbukti menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.

"Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah," tegas Mentan.

Editor : Hasan Bashri
#gibran rakabuming raka #pupuk bersubsidi #Jaga Harga Pupuk #presiden prabowo subianto #harga pupuk #bantuan pupuk bersubsidi #mekanisme distribusi pupuk bersubsidi #harga pupuk nonsubsidi #ketersediaan pupuk bersubsidi #harga pupuk petani #Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah #Petani #juknis baru pupuk bersubsidi #Harga Pupuk Subsidi Turun #turunkan harga pupuk #kementerian pertanian #harga pupuk turun #Pupuk Bersubsidi 2025 #Harga Baru Pupuk Bersubsidi #mekanisme baru pupuk bersubsidi #Penyuluh Program Pupuk Bersubsidi #Harga Pupuk Bersubsidi