RadarMadura.id — Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru, dosen, hingga anggota TNI dan Polri.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kenaikan gaji tersebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara serta mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Namun, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan teknis kenaikan gaji ASN masih dalam proses.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, saat ini ASN, TNI, dan Polri diminta fokus mengawal program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran Gaji PNS Terbaru 2025
Kenaikan terakhir gaji ASN terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025 Juga Alami Penyesuaian
Bukan hanya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan menerima penyesuaian gaji.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Program Prioritas Nasional RKP 2025
Selain rencana kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga menetapkan delapan quick wins atau hasil terbaik cepat pemerintah.
Program ini menjadi fokus utama pembangunan nasional di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto:
Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
Peningkatan produktivitas pertanian melalui pembangunan lumbung pangan dari tingkat desa hingga nasional.
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi fasilitas pendidikan yang rusak.
Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menekan angka kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Pembangunan infrastruktur desa dan BLT, termasuk rumah murah bersanitasi bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Kendati isu kenaikan gaji sudah beredar luas, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mempercepat pelaksanaan program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, diharapkan ASN, guru, dosen, dan aparat pertahanan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung visi Indonesia Maju 2045.
Apakah Anda termasuk ASN, guru, dosen, atau anggota TNI/Polri yang menunggu kabar resmi soal kenaikan gaji tahun depan?
Pantau terus perkembangan terbaru kebijakan Perpres 79 Tahun 2025 agar tidak ketinggalan informasi penting seputar hak dan kesejahteraan aparatur negara. (hasan)
Editor : Hasan Bashri