Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Ini Daftar Lengkap Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Fadila An Naila • Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:25 WIB

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS

RadarMadura.id — Kabar gembira datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang di dalamnya memuat program kenaikan gaji ASN.

Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 tersebut menjadi tonggak baru dalam arah kebijakan nasional tahun 2025.

Baca Juga: PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Kuota 20.000 Peserta dengan Biaya Rp17 Juta Ditanggung Pemerintah: Peluang Emas Jadi Guru Profesional

Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.

Dalam dokumen RKP itu disebutkan, kenaikan gaji merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan motivasi kerja ASN.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi serta memperkuat daya beli masyarakat.

Dasar Hukum dan Perbandingan dengan Perpres Sebelumnya

Berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024, di mana belum tercantum rencana kenaikan gaji bagi ASN, aturan terbaru ini membawa angin segar.

Kini, pemerintah memberikan perhatian lebih besar pada kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi yang meningkat.

Kenaikan gaji ASN ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja lembaga publik, terutama sektor keamanan dan pelayanan masyarakat seperti Polri dan TNI.

Baca Juga: KABAR TERBARU: Gaji ASN, PNS, dan PPPK Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Daftar Lengkap Besarannya dan Program Prioritas Nasional yang Menyertainya

Rincian Gaji Polisi Tahun 2025 Sesuai Pangkat

Sebelum kebijakan kenaikan diberlakukan, gaji polisi tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, dan tetap menjadi acuan hingga kebijakan baru mulai dijalankan.

Berikut daftar lengkap gaji polisi 2025 dari pangkat paling rendah hingga tertinggi:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah dan Tinggi Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Dampak Kenaikan Gaji Terhadap Kinerja Aparatur Negara

Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 diprediksi akan berdampak positif terhadap kinerja aparat negara.

Pemerintah menilai, kesejahteraan yang meningkat akan berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk bergabung sebagai ASN dan aparat penegak hukum, mengingat kesejahteraan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan. (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#tujuan kenaikan gaji ASN #besaran kenaikan gaji ASN #Kenaikan gaji pensiun 12 persen #besaran kenaikan gaji ASN golongan I II III IV #Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #gaji asn #gaji PNS naik #Presentase Kenaikan Gaji PNS 2025 #Detail Kenaikan Gaji ASN 2025 #kenaikan gaji pns #pencairan rapel dan kenaikan gaji #Peluang kenaikan gaji PNS di era Menkeu Purbaya #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #gaji asn naik #nasib pensiunan PNS kenaikan gaji #kenaikan gaji pokok ASN #gaji polisi #Kenaikan gaji pensiun ASN 2025 #kini muncul harapan bahwa pensiunan PNS juga akan ikut menikmati kenaikan gaji pada tahun 2025 #jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan #kenaikan gaji ASN 2026 #fakta kenaikan gaji pensiunan #kenaikan gaji mulai berlaku #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #kabar kenaikan gaji pensiunan #kebijakan kenaikan gaji ASN terbaru #Gaji polisi 2025 #Gaji TNI Polri #RKP 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 #rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 #kenaikan gaji 16 persen #gaji pns