RadarMadura.id — Kabar gembira datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang di dalamnya memuat program kenaikan gaji ASN.
Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 tersebut menjadi tonggak baru dalam arah kebijakan nasional tahun 2025.
Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Dalam dokumen RKP itu disebutkan, kenaikan gaji merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan motivasi kerja ASN.
Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi serta memperkuat daya beli masyarakat.
Dasar Hukum dan Perbandingan dengan Perpres Sebelumnya
Berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024, di mana belum tercantum rencana kenaikan gaji bagi ASN, aturan terbaru ini membawa angin segar.
Kini, pemerintah memberikan perhatian lebih besar pada kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi yang meningkat.
Kenaikan gaji ASN ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja lembaga publik, terutama sektor keamanan dan pelayanan masyarakat seperti Polri dan TNI.
Rincian Gaji Polisi Tahun 2025 Sesuai Pangkat
Sebelum kebijakan kenaikan diberlakukan, gaji polisi tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, dan tetap menjadi acuan hingga kebijakan baru mulai dijalankan.
Berikut daftar lengkap gaji polisi 2025 dari pangkat paling rendah hingga tertinggi:
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah dan Tinggi Polri
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Dampak Kenaikan Gaji Terhadap Kinerja Aparatur Negara
Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 diprediksi akan berdampak positif terhadap kinerja aparat negara.
Pemerintah menilai, kesejahteraan yang meningkat akan berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk bergabung sebagai ASN dan aparat penegak hukum, mengingat kesejahteraan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan. (fadila)
Editor : Fadila An Naila