Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Kecil? BKN Dorong Sistem Gaji Tunggal ASN agar Manfaat Pensiun Lebih Adil dan Sejahtera

Fadila An Naila • Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:33 WIB

APRESIASI: Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie didampingi Sekkab Moh. Taufan Zairinjah memberikan piagam penghargaan kepada salah seorang ASN yang akan memasuki usia pensiun, Minggu (18/12).
APRESIASI: Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie didampingi Sekkab Moh. Taufan Zairinjah memberikan piagam penghargaan kepada salah seorang ASN yang akan memasuki usia pensiun, Minggu (18/12).

RadarMadura.id — Meski telah mengabdi puluhan tahun, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang masih menerima uang pensiun di bawah Rp 2 juta per bulan.

Kondisi ini menjadi sorotan serius karena dinilai belum mencerminkan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka kepada negara.

Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiun terbaru.

Artinya, skema pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana uang pensiun maksimal hanya 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Pemerintah Pastikan Belum Ada Jadwal Resmi, Tapi Sinyal Rekrutmen Tetap Terbuka

Padahal, sebagian besar ASN golongan I dan II memiliki gaji pokok di bawah Rp 3 juta, sehingga manfaat pensiun yang diterima pun jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup saat harga-harga terus naik.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Tertahan

Berdasarkan data PT Taspen (Persero), berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Penyaluran dana dilakukan setiap awal bulan oleh Taspen, dengan syarat data administrasi dan proses otentikasi telah lengkap.

Kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada Januari 2024 menjadi dasar penghitungan hingga kini.

Namun, tanpa perubahan sistem, kenaikan gaji pensiun dinilai belum cukup signifikan untuk menjawab kebutuhan dasar para pensiunan ASN.

 

BKN Siapkan Terobosan: Sistem Gaji Tunggal untuk Hitung Pensiun Lebih Adil

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa reformasi sistem penggajian ASN sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Ia mendorong penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal, di mana gaji pokok dan tunjangan digabung dalam satu komponen.

“Selama ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak ikut dihitung. Dengan sistem gaji tunggal, pensiun akan mencapai 75 persen dari total penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Ini lebih adil dan menyejahterakan,” kata Zudan (7/10/2025).

Melalui sistem baru ini, ASN diharapkan memperoleh manfaat pensiun yang lebih layak, terutama bagi golongan I dan II yang selama ini menerima nominal relatif kecil.

Baca Juga: Bansos PIP Termin 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Resminya Lewat Situs Kemdikbud

Simulasi Pensiun Jika Sistem Baru Berlaku

Jika sistem gaji tunggal diterapkan, manfaat pensiun ASN akan jauh meningkat.

Misalnya, seorang ASN golongan III/d dengan gaji pokok Rp 4 juta dan tunjangan Rp 2 juta akan memiliki total penghasilan Rp 6 juta.

Dengan skema lama:

2,5% × 30 × Rp 4.000.000 = Rp 3.000.000 per bulan

Dengan sistem baru:

2,5% × 30 × Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000 per bulan

Selisihnya mencapai Rp 1,5 juta per bulan — angka yang sangat berarti bagi para pensiunan yang bergantung pada uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Oktober 2025 Resmi Cair: Jadwal Lengkap, Nominal Bantuan, dan Cara Daftar Semua Program PKH, BPNT, PIP hingga Beras

Harapan Baru bagi ASN: Pensiun Tanpa Cemas dan SK Kembali ke Tangan

Zudan menambahkan, BKN juga tengah menyiapkan sistem administrasi digital agar proses penerbitan SK pensiun lebih cepat dan tanpa penundaan akibat hutang atau masalah data.

Tujuannya, agar ASN yang memasuki masa pensiun benar-benar menikmati hasil kerja keras mereka tanpa beban finansial.

“Harapannya, Menkeu baru dapat memperjuangkan kesejahteraan ASN dan memastikan tambahan penghasilan pegawai di daerah dibayarkan rutin serta mencukupi,” ujarnya.

Langkah ini diyakini akan menjadi fondasi baru dalam reformasi birokrasi, menciptakan ASN yang lebih sejahtera, produktif, dan berintegritas.

Penutup: Pensiun Layak, Hak yang Sepantasnya untuk ASN

Isu kesejahteraan pensiunan ASN bukan sekadar angka dalam daftar gaji. Di baliknya ada kisah pengabdian, tanggung jawab, dan pengorbanan puluhan tahun.

Dengan wacana sistem gaji tunggal, harapan untuk pensiun yang lebih layak kini terbuka lebar.

Jika benar terealisasi, kebijakan ini bukan hanya akan memperbaiki sistem keuangan ASN, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir menghargai mereka yang telah mengabdi sepanjang kariernya untuk pelayanan publik. (hasan)

Editor : Fadila An Naila
#rapel gaji pensiunan 2025 #Gaji pensiunan dirapel november #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #gaji ASN terbaru #Gaji pensiunan PNS #Gaji pensiunan kapan cair #rapel gaji pensiunan #Gaji pensiunan naik #gaji pensiunan TNI Polri #gaji pensiunan PNS TNI Polri #Gaji Pokok ASN #asn #PNS #kesejahteraan ASN #jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan #fakta kenaikan gaji pensiunan #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini #kabar kenaikan gaji pensiunan #taspen #update gaji pensiunan ASN #bkn #Gaji Pensiunan PNS 2025 #pencairan rapel gaji pensiunan tahun 2025 #rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 #rapel gaji pensiunan ASN