RadarMadura.id — Meski telah mengabdi puluhan tahun, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang masih menerima uang pensiun di bawah Rp 2 juta per bulan.
Kondisi ini menjadi sorotan serius karena dinilai belum mencerminkan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka kepada negara.
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiun terbaru.
Artinya, skema pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana uang pensiun maksimal hanya 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Padahal, sebagian besar ASN golongan I dan II memiliki gaji pokok di bawah Rp 3 juta, sehingga manfaat pensiun yang diterima pun jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup saat harga-harga terus naik.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Tertahan
Berdasarkan data PT Taspen (Persero), berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Penyaluran dana dilakukan setiap awal bulan oleh Taspen, dengan syarat data administrasi dan proses otentikasi telah lengkap.
Kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada Januari 2024 menjadi dasar penghitungan hingga kini.
Namun, tanpa perubahan sistem, kenaikan gaji pensiun dinilai belum cukup signifikan untuk menjawab kebutuhan dasar para pensiunan ASN.
BKN Siapkan Terobosan: Sistem Gaji Tunggal untuk Hitung Pensiun Lebih Adil
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa reformasi sistem penggajian ASN sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Ia mendorong penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal, di mana gaji pokok dan tunjangan digabung dalam satu komponen.
“Selama ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak ikut dihitung. Dengan sistem gaji tunggal, pensiun akan mencapai 75 persen dari total penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Ini lebih adil dan menyejahterakan,” kata Zudan (7/10/2025).
Melalui sistem baru ini, ASN diharapkan memperoleh manfaat pensiun yang lebih layak, terutama bagi golongan I dan II yang selama ini menerima nominal relatif kecil.
Simulasi Pensiun Jika Sistem Baru Berlaku
Jika sistem gaji tunggal diterapkan, manfaat pensiun ASN akan jauh meningkat.
Misalnya, seorang ASN golongan III/d dengan gaji pokok Rp 4 juta dan tunjangan Rp 2 juta akan memiliki total penghasilan Rp 6 juta.
Dengan skema lama:
2,5% × 30 × Rp 4.000.000 = Rp 3.000.000 per bulan
Dengan sistem baru:
2,5% × 30 × Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000 per bulan
Selisihnya mencapai Rp 1,5 juta per bulan — angka yang sangat berarti bagi para pensiunan yang bergantung pada uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama.
Harapan Baru bagi ASN: Pensiun Tanpa Cemas dan SK Kembali ke Tangan
Zudan menambahkan, BKN juga tengah menyiapkan sistem administrasi digital agar proses penerbitan SK pensiun lebih cepat dan tanpa penundaan akibat hutang atau masalah data.
Tujuannya, agar ASN yang memasuki masa pensiun benar-benar menikmati hasil kerja keras mereka tanpa beban finansial.
“Harapannya, Menkeu baru dapat memperjuangkan kesejahteraan ASN dan memastikan tambahan penghasilan pegawai di daerah dibayarkan rutin serta mencukupi,” ujarnya.
Langkah ini diyakini akan menjadi fondasi baru dalam reformasi birokrasi, menciptakan ASN yang lebih sejahtera, produktif, dan berintegritas.
Penutup: Pensiun Layak, Hak yang Sepantasnya untuk ASN
Isu kesejahteraan pensiunan ASN bukan sekadar angka dalam daftar gaji. Di baliknya ada kisah pengabdian, tanggung jawab, dan pengorbanan puluhan tahun.
Dengan wacana sistem gaji tunggal, harapan untuk pensiun yang lebih layak kini terbuka lebar.
Jika benar terealisasi, kebijakan ini bukan hanya akan memperbaiki sistem keuangan ASN, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir menghargai mereka yang telah mengabdi sepanjang kariernya untuk pelayanan publik. (hasan)
Editor : Fadila An Naila