RadarMadura.id — Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan para aparatur sipil negara yang telah memasuki masa purnatugas.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran resmi gaji pensiun yang menjadi acuan pembayaran tunjangan pensiun pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada para ASN yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Dasar Penetapan dan Mekanisme Penghitungan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh dua faktor utama: golongan terakhir saat masih aktif dan masa kerja.
Kedua aspek ini menjadi dasar penetapan nominal yang diterima setiap individu, sehingga jumlah gaji pensiun tidak seragam.
Selain itu, lama pengabdian, jabatan terakhir, serta tunjangan melekat juga menjadi pertimbangan dalam menentukan total penerimaan pensiun bulanan.
ASN dengan masa kerja panjang dan jabatan tinggi tentu akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang baru memasuki masa pensiun setelah periode kerja yang lebih singkat.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian tabel resmi gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan tingkat jabatan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I – PNS Pemula
Umumnya bagi pegawai di jenjang awal karier:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II – Jabatan Menengah
Diperuntukkan bagi ASN dengan tanggung jawab yang lebih besar:
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III – Jabatan Senior
Biasanya mencakup pejabat struktural dan fungsional madya:
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV – Puncak Karier ASN
Diperuntukkan bagi pejabat tinggi, eselon, dan jabatan strategis:
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perlu dipahami bahwa angka dalam tabel di atas tidak bersifat mutlak sama untuk semua pensiunan.
Nilai terendah biasanya diberikan kepada ASN dengan masa kerja paling minimal atau tanpa tunjangan tambahan.
Sementara itu, nominal tertinggi diberikan kepada mereka yang memiliki masa kerja panjang, menduduki jabatan strategis, atau memiliki tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga dan jabatan.
Selain faktor masa kerja dan golongan, ada beberapa hal lain yang dapat memengaruhi total penerimaan pensiun bulanan, di antaranya:
Tambahan tunjangan keluarga bagi yang masih memiliki tanggungan sah.
Potongan iuran kesehatan bagi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Program pensiun tambahan bagi ASN yang mengikuti skema tabungan hari tua atau pensiun swasta.
Pemerintah Pastikan Transparansi dan Keadilan
Melalui kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini, pemerintah berkomitmen menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh pensiunan ASN.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian atau kenaikan tunjangan pensiun di tahun berikutnya, bergantung pada kondisi fiskal dan kebijakan APBN.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap pensiunan berhak memperoleh pembayaran yang sesuai dengan data kepegawaian dan masa pengabdian yang tercatat secara resmi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri