Resmi! Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025
Hasan Bashri• Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:59 WIB
Foto Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri acara Kemenpan RB.
RadarMadura.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Peraturan ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu.
Sebab, mencakup kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Delapan Program Prioritas Nasional dalam Perpres 79 Tahun 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres 79 Tahun 2025 juga memuat delapan program prioritas nasional yang menjadi arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran untuk 2025.
Berikut daftarnya:
Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Layanan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
Ketahanan pangan nasional melalui lumbung desa, daerah, dan nasional.
Pendidikan unggul dan pemerataan sekolah terintegrasi di seluruh kabupaten.
Kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha rakyat untuk menghapus kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pejabat negara.
Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah layak huni.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Delapan program tersebut menjadi pilar utama dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mempercepat transformasi ekonomi nasional.
Dampak Kenaikan Gaji terhadap Ekonomi dan Pelayanan Publik
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara ini diyakini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
Selain meningkatkan daya beli rumah tangga aparatur, kebijakan ini juga berpotensi menggerakkan sektor konsumsi dan memperkuat stabilitas ekonomi di daerah.
Di sisi lain, dengan peningkatan kesejahteraan, ASN diharapkan lebih fokus, profesional, dan termotivasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Komitmen Pemerintah untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan manusia dan kesejahteraan aparatur negara merupakan fondasi dari birokrasi yang kuat dan efisien.
Kenaikan gaji ini bukan sekadar pemenuhan janji politik, tetapi langkah konkret untuk memperkuat fondasi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Dengan pelaksanaan serentak berbagai program prioritas nasional, pemerintah menargetkan Indonesia menuju era baru kesejahteraan, kemandirian ekonomi, dan pemerataan pembangunan. (hasan)