Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perputaran Uang Bisnis Narkoba Capai Rp 20 Miliar, Kasus TPPU Melibatkan Oknum Kades

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:38 WIB
TERBUKA: Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan press release Senin (6/10). (ISTIMEWA)
TERBUKA: Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan press release Senin (6/10). (ISTIMEWA)

 

SURABAYA, RadarMadura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap hasil tangkapan bersama satresnarkoba polres jajaran Senin (6/10). Ada 1.757 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Jatim.

Pelaku yang berhasil diamankan selama Juli hingga saat ini 2.248 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan kilogram narkoba.

”Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 199,5 kilogram. Ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Senin (6/10).

Barang bukti tersebut di antaranya didapatkan oleh Polrestabes Surabaya. Berupa 87,6 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang diamankan dari empat lokasi. Barang bukti itu telah dimusnahkan oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (9/9).

Selain itu, pihak kepolisian turut memburu aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai puluhan miliar. ”Nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 30,1 miliar,” imbuh Jules.

Sementara Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyatakan, aset tersebut disita dari enam kasus peredaran narkoba. Salah satunya TPPU hasil penjualan narkoba yang diduga melibatkan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Muzammil.

Dia diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dikendalikan oleh FM dan MFM. Bisnis barang haram yang dilakukan kedua bersaudara itu melibatkan DAS yang merupakan istri FM.

DAS mengatur jaringan narkoba dari luar lapas. Sebagai perpanjangan tangannya, DAS diduga turut bekerja sama dengan Muzammil dalam proses TPPU hasil dari peredaran narkoba. Nilai perputaran uang dari bisnis narkoba yang dilakukan DAS dan Muzammil ditaksir mencapai Rp 20 miliar.

DISITA: Seorang perempuan membaca plang penyitaan bangunan milik terduga pelaku TPPU narkotika di Jalan KH Moh. Kholil Bangkalan Senin (6/10).
DISITA: Seorang perempuan membaca plang penyitaan bangunan milik terduga pelaku TPPU narkotika di Jalan KH Moh. Kholil Bangkalan Senin (6/10).

”Untuk saudara M (Muzammil) saat ini sedang dalam pencarian orang (DPO),” ujar Robert.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Jatim telah menyita aset yang diduga berasal dari TPPU hasil penjualan narkoba. Nilai mencapai Rp 13,6 miliar. Dari aset itu, di antaranya merupakan milik terduga Muzammil.

Antara lain, satu unit rumah di Perumahan Khayangan Residence Bangkalan dan satu unit kafe di Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan. Juga, satu unit usaha kos dan laundry di Jalan Muria, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Total bangunan Muzammil yang disita terdiri dari tujuh aset. Nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar–Rp 12 miliar. ”M (Muzammil) ini adalah seorang kepala desa. Tapi, berdasarkan proses yang kita lakukan, ternyata dia mempunyai kaki tangan yang melakukan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (leh/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tindak pidana pencucian uang #tppu #Penjualan Narkoba #aset #narkoba #peredaran narkoba #disita #polda jatim