RadarMadura.id — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang ditunggu banyak pencari kerja di Indonesia.
Setiap tahunnya, ribuan pelamar mencoba peruntungan untuk bisa lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua orang bisa langsung mendaftar, karena ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi, terutama soal batas usia dan dokumen administrasi.
Batas Usia Daftar CPNS Terbaru
Ketentuan umur pendaftar CPNS menjadi salah satu syarat utama.
Secara umum, calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Aturan ini berlaku bagi sebagian besar formasi, meski ada jabatan tertentu yang memiliki ketentuan khusus berdasarkan kebutuhan instansi.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS
Selain faktor usia, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari status PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan instansi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri jika dibutuhkan.
- Memenuhi syarat tambahan lain sesuai ketentuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dokumen Administrasi CPNS yang Wajib Disiapkan
Agar tidak terkendala saat pendaftaran, pelamar harus menyiapkan dokumen berikut sejak sekarang:
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
- Pasfoto dengan latar merah.
- Dokumen tambahan sesuai permintaan instansi atau kementerian tujuan.