Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Tegaskan Perbedaan JKN dengan Asuransi Swasta, Manfaat Lebih Luas dan Terjangkau

Amin Basiri • Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan mendasar dengan asuransi swasta.

Perbedaan tersebut terlihat dari kepesertaan, manfaat, hingga mekanisme pelayanan yang diberikan kepada peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari, menjelaskan bahwa perbedaan paling utama terletak pada sifat kepesertaan yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

Hal ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja secara resmi di Indonesia.

“Di BPJS Kesehatan tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta. Mulai dari bayi yang baru lahir hingga usia lanjut tetap dapat menjadi peserta JKN, berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya memiliki ketentuan usia tertentu,” ujar Galih saat diwawancara pada Kamis (2/10)

Selain itu, Galih menambahkan bahwa kepesertaan JKN tidak membedakan kondisi kesehatan calon pesertanya.

Tidak ada seleksi riwayat kesehatan atau pengecualian penyakit ketika seseorang mendaftar.

Seluruh penduduk, baik yang sehat maupun sudah memiliki penyakit tertentu, berhak mendapatkan perlindungan JKN.

“Di JKN tidak ada istilah penolakan pendaftaran karena riwayat kesehatan.

Siapa pun bisa menjadi peserta, dan inilah wujud prinsip gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan Program JKN,” jelas Galih.

Dari sisi iuran, perbedaan lain yang cukup signifikan dengan asuransi swasta adalah iuran JKN tidak dihitung berdasarkan risiko kesehatan individu.

Penetapan iuran didasarkan pada segmen kepesertaan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Iuran JKN relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan.

Bahkan ada segmen peserta, khususnya masyarakat yang kurang mampu, iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah sehingga mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan,” ungkap Galih.

Cakupan manfaat yang diberikan JKN juga jauh lebih luas dibandingkan dengan asuransi swasta. Seluruh jenis penyakit, baik ringan maupun berat, dijamin selama sesuai dengan indikasi medis peserta.

Tidak ada plafon biaya karena pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan medis.

“Berbeda dengan asuransi swasta yang menetapkan plafon tertentu, di BPJS Kesehatan pelayanan diberikan tanpa batasan nominal.

Jika memang diperlukan oleh dokter, maka pelayanan akan diberikan penuh sesuai kebutuhan medis peserta,” tambah Galih.

Ia juga mencontohkan bahwa Program JKN menanggung berbagai layanan kesehatan dengan biaya besar dan berkelanjutan.

Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penderita talasemia dan hemofilia, pasien kanker, hingga penderita diabetes yang membutuhkan insulin, seluruhnya ditanggung seumur hidup oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta JKN juga mendapat kemudahan akses pelayanan di seluruh Indonesia.

Mekanisme portabilitas memungkinkan peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan meskipun berada di luar domisili KTP, karena fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebar luas di berbagai wilayah.

“Peserta tidak perlu repot mengurus klaim atau reimbursement seperti di asuransi swasta.

Seluruh biaya pelayanan langsung dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan, sehingga peserta hanya fokus pada pemulihan kesehatannya,” terang Galih.

Lebih lanjut, Galih menyampaikan bahwa dengan manfaat yang begitu luas dan iuran yang sangat terjangkau, tidak heran jika negara mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang mampu dan menginginkan manfaat tambahan non-medis tetap bisa menggunakan asuransi swasta sebagai pelengkap.

“JKN adalah perlindungan dasar kesehatan yang diberikan negara untuk seluruh penduduk.

Jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tambahan, tentu bisa menggunakan asuransi swasta sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti,” tegas Galih.

Sementara itu, salah satu peserta JKN asal Pamekasan, Fita (26), turut menyampaikan pengalamannya dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

Menurutnya, manfaat yang diterima dari Program JKN sangat besar bila dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan.

“Kalau di BPJS Kesehatan saya merasa lebih tenang karena semua pelayanan sudah ditanggung sesuai kebutuhan medis.

Saya tidak perlu repot mengurus klaim, cukup menunjukkan kartu peserta, semua langsung diproses di rumah sakit,” kata Fita.

Ia juga mengakui bahwa kehadiran JKN benar-benar meringankan beban keluarganya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau, Fita merasa lebih aman karena memiliki perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

“Bagi saya, JKN berbeda dengan asuransi swasta karena manfaatnya jauh lebih luas dan menyeluruh. Dengan iuran yang murah, saya dan keluarga bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa rasa khawatir,” tutup Fita. (rn/gn)

Editor : Amin Basiri
#jkn #kesehatan #bpjs