RadarMadura.id — Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 kembali menjadi perhatian calon mahasiswa di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Melalui KIP Kuliah, pemerintah menanggung biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa sehingga mereka dapat lebih fokus menempuh studi tanpa terkendala masalah finansial.
Namun, tidak semua siswa bisa menjadi penerima bantuan ini.
Terdapat sejumlah indikator penentu kelayakan, salah satunya adalah kategori desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa Itu Desil dalam KIP Kuliah?
Desil adalah kelompok per sepuluhan dalam DTKS yang menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.
Sistem ini membantu pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, sehingga penerima KIP Kuliah lebih tepat sasaran.
Berikut gambaran kategori desil:
-
Desil 1: Rumah tangga dengan kesejahteraan terendah 1-10 persen (miskin ekstrem)
-
Desil 2: Rumah tangga 11-20 persen (kategori miskin)
-
Desil 3: Rumah tangga 21-30 persen (kategori miskin)
-
Desil 4: Rumah tangga 31-40 persen (kategori miskin)
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang dirilis oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, hanya siswa dari keluarga maksimal desil 3 yang bisa menjadi penerima bantuan ini.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Masih merujuk pedoman resmi, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
-
Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun terakhir
-
Lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi terakreditasi
-
Memiliki potensi akademik tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan bukti dokumen sah
Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua jalur:
-
Mandiri oleh siswa melalui laman resmi KIP Kuliah
-
Melalui perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi
Saat membuat akun, calon penerima wajib memasukkan data yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Selain itu, siswa juga harus memiliki email aktif. Setelah proses validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email tersebut.
Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berupaya memastikan bahwa pendidikan tinggi bisa diakses oleh semua kalangan, terutama mereka yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Memahami kategori desil dan syarat pendaftaran sejak awal akan membantu calon mahasiswa menyiapkan dokumen yang diperlukan agar peluang lolos semakin besar. (hasan)
Editor : Hasan Bashri