Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Update Seputar KIP Kuliah: Syarat, Kategori Desil, dan Cara Daftar Akun

Hasan Bashri • Kamis, 25 September 2025 | 19:19 WIB

Tangkapan layar tahapan proses pencairan KIP kuliah
Tangkapan layar tahapan proses pencairan KIP kuliah

RadarMadura.id —  Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 kembali menjadi perhatian calon mahasiswa di seluruh Indonesia.

Program ini dirancang pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Melalui KIP Kuliah, pemerintah menanggung biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa sehingga mereka dapat lebih fokus menempuh studi tanpa terkendala masalah finansial.

Namun, tidak semua siswa bisa menjadi penerima bantuan ini.

Terdapat sejumlah indikator penentu kelayakan, salah satunya adalah kategori desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Libur dan Hari Penting Nasional di Kalender Oktober 2025

Apa Itu Desil dalam KIP Kuliah?

Desil adalah kelompok per sepuluhan dalam DTKS yang menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.

Sistem ini membantu pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, sehingga penerima KIP Kuliah lebih tepat sasaran.

Berikut gambaran kategori desil:

  1. Desil 1: Rumah tangga dengan kesejahteraan terendah 1-10 persen (miskin ekstrem)

  2. Desil 2: Rumah tangga 11-20 persen (kategori miskin)

  3. Desil 3: Rumah tangga 21-30 persen (kategori miskin)

  4. Desil 4: Rumah tangga 31-40 persen (kategori miskin)

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang dirilis oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, hanya siswa dari keluarga maksimal desil 3 yang bisa menjadi penerima bantuan ini.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

Masih merujuk pedoman resmi, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua jalur:

  1. Mandiri oleh siswa melalui laman resmi KIP Kuliah

  2. Melalui perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi

Saat membuat akun, calon penerima wajib memasukkan data yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu:

Selain itu, siswa juga harus memiliki email aktif. Setelah proses validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email tersebut.

Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berupaya memastikan bahwa pendidikan tinggi bisa diakses oleh semua kalangan, terutama mereka yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Memahami kategori desil dan syarat pendaftaran sejak awal akan membantu calon mahasiswa menyiapkan dokumen yang diperlukan agar peluang lolos semakin besar. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#syarat #KIP kuliah #Desil