RadarMadura.id — Kabar baik bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akhirnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Total ada 191.296 formasi guru yang resmi disetujui untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Baca Juga: Begini Cara Persiapan Dini Daftar CPNS 2025 Lewat Akun SSCASN agar Peluang Lolos Semakin Besar
Rincian Formasi Guru yang Disetujui
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa jumlah besar ini terbagi dalam tiga jenjang jabatan fungsional.
- 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama
- 56.701 formasi untuk jenjang Ahli Muda
- 56.115 formasi untuk jenjang Ahli Madya
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia,” ujar Fesal di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.
Baca Juga: Begini Cara Persiapan Dini Daftar CPNS 2025 Lewat Akun SSCASN agar Peluang Lolos Semakin Besar
Dari Peta Kebutuhan Hingga Persetujuan Kemenpan RB
Proses panjang pengajuan formasi ini berawal dari penyusunan peta kebutuhan guru madrasah di berbagai daerah.
Data tersebut lalu direkomendasikan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek, sebelum akhirnya diteruskan ke Kemenpan RB melalui Biro SDM Kemenag.
Namun, formasi yang disetujui sifatnya masih gelondongan.
Artinya, Kemenag masih harus memetakan ulang kebutuhan riil di lapangan agar distribusi guru tepat sasaran.
Pemetaan akan dilakukan mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan pendidikan per mata pelajaran.
Prioritas untuk Guru Lulus Uji Kompetensi
Dalam kesempatan yang sama, Fesal juga menegaskan bahwa 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memiliki sertifikat kelulusan akan menjadi prioritas.
“Masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Kami mendorong percepatan agar para guru ini segera bisa menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.
Komitmen Kemenag: Pemenuhan Hak dan Profesionalisme Guru
Kemenag memastikan akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak guru madrasah maupun guru pendidikan agama.
Tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga pengakuan profesional agar para tenaga pendidik semakin terlindungi dan sejahtera.
“Dengan adanya formasi ini, diharapkan kualitas pendidikan berbasis agama di Indonesia semakin meningkat, serta distribusi tenaga pendidik bisa lebih merata sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Fesal. (hasan)
Editor : Hasan Bashri