Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Benarkah Bisa Kerja Sambilan? Begini Jadwal dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025,

Hasan Bashri • Minggu, 7 September 2025 | 02:11 WIB

Para peserta CPNS dan PPPK sedang antri untuk melaksanakan tes SKD
Para peserta CPNS dan PPPK sedang antri untuk melaksanakan tes SKD

RadarMadura.id — Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pengadaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Skema baru ini hadir sebagai solusi menutup kekurangan tenaga aparatur di sejumlah instansi, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), proses penetapan kebutuhan telah berlangsung sejak 26 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 4 September 2025.

Baca Juga: Deadline Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Gugur karena Terlambat

Tahapan berikutnya adalah pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Rangkaian jadwal ini menjadi pintu masuk awal bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Aturan PPPK Paruh Waktu 2025

Payung hukum pelaksanaan skema ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan imbalan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Meski demikian, aturan itu belum secara eksplisit menjawab apakah PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mengambil pekerjaan tambahan di luar jam kerja.

Namun, beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Bone, memberi sinyal bahwa pegawai paruh waktu bisa tetap menekuni pekerjaan lain di luar kewajiban utamanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN untuk R2 dan R3

MenPANRB sebelumnya juga pernah mewacanakan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh mencari penghasilan lain, dengan catatan tidak melanggar ketentuan perjanjian kerja dan aturan disiplin ASN.

Perjanjian Kerja sebagai Dasar Tugas

Dalam KepmenPANRB 16/2025 Diktum ke-11 ditegaskan, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup nama jabatan, unit penempatan, target kinerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, serta sanksi.

Jam kerja nantinya ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan pegawai tetap terikat pada aturan disiplin ASN.

Menariknya, pegawai paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila kinerja dinilai baik dan tersedia alokasi anggaran.

Benefit Jadi PPPK Paruh Waktu

Walaupun berbeda dengan skema penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap menawarkan sejumlah keuntungan, di antaranya:

Status ASN Resmi

Pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara.

Jam Kerja Fleksibel

Pegawai tidak terikat penuh dengan jam kerja ASN, sehingga tetap bisa menjalankan aktivitas lain sepanjang tidak melanggar perjanjian kerja.

Jaminan Sosial dan Kesehatan

PPPK Paruh Waktu berhak atas perlindungan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang Karier Lebih Tinggi

Jika kinerja memuaskan, pegawai berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN.

Meski regulasi detail soal pekerjaan sambilan masih menunggu kejelasan lebih lanjut, skema ini tetap menarik karena memberikan kepastian hukum, fleksibilitas kerja, serta peluang jenjang karier yang lebih mapan.

Dengan segala benefit yang ditawarkan, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi batu loncatan bagi masyarakat yang ingin meniti karier di jalur aparatur sipil negara tanpa harus langsung terikat pada pola kerja penuh waktu. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #Kerja Sambilan