Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Honorer R3T Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Syarat dan Caranya

Hasan Bashri • Minggu, 7 September 2025 | 02:21 WIB

Ilustrasi Tenaga Honorer yang akhirnya diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi Tenaga Honorer yang akhirnya diangkat menjadi PPPK

RadarMadura.id — Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Jadwal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer dan non-ASN yang bekerja dengan sistem paruh waktu, dengan hak upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi.

Baca Juga: R2 dan R3 Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Jadwal dan Cara Mengisi DRH di SSCASN

R3T, Siapa dan Bagaimana Statusnya?

Banyak pertanyaan muncul, terutama dari peserta dengan kode R3T. R3T atau Rombongan 3 Tenaga Terdata adalah tenaga honorer yang:

- Sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

- Belum pernah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT PPPK tahap 1 maupun 2.

Mereka termasuk dalam kategori jabatan tampungan, yakni formasi cadangan yang disiapkan pemerintah.

Artinya, meski belum ikut seleksi utama, honorer R3T tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK melalui mekanisme khusus.

Baca Juga: Benarkah Bisa Kerja Sambilan? Begini Jadwal dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025,

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menegaskan bahwa tenaga honorer R3T yang terdata di BKN tetap berhak mengisi DRH PPPK Paruh Waktu.

Hal ini juga dipertegas dalam pengumuman resmi Nomor 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025 di lingkungan Pemkab Kepahiang, Bengkulu, yang mewajibkan honorer R3T mengisi DRH lewat portal SSCASN.

Kenapa Jabatan Tampungan Penting?

Jabatan tampungan hadir sebagai solusi agar tenaga honorer yang belum sempat mengikuti seleksi kompetensi tidak kehilangan kesempatan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Bisa Kerja Sambilan? Ini Faktanya

Mekanisme ini memang terpisah dari seleksi utama, tetapi tetap berada dalam koridor hukum ASN.

Dengan demikian, mereka yang lolos melalui jalur ini dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu sesuai formasi yang tersedia.

Dokumen Wajib untuk Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Peserta dari kategori R3T maupun non-ASN lain yang mengikuti pengisian DRH wajib menyiapkan dokumen dalam format PDF dengan ukuran sesuai ketentuan, antara lain:

  1. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah

  2. KTP dan Kartu Keluarga

  3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai

  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN

Setelah dokumen lengkap, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing.

  2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.

  3. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi.

  4. Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.

  5. Periksa ulang data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.

  6. Unduh bukti pengisian untuk arsip pribadi.

Dengan adanya kebijakan ini, honorer berkode R3T tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan.

Pemerintah memastikan mereka tetap dapat berpartisipasi dalam proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

Bagi peserta, yang terpenting adalah memastikan semua dokumen lengkap dan benar agar proses berjalan lancar hingga tahap pemberkasan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #pppk #paruh waktu #DRH