RadarMadura.id — Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi dimulai sejak 28 Agustus 2025.
Tahap ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, yang berdampak langsung pada jadwal pengisian DRH NI.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran terbaru Kementerian PANRB dengan tujuan memberi ruang lebih luas bagi instansi pusat maupun daerah agar dapat menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai prosedur.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Ada Peluang Naik Gaji di 2026
Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta seleksi perlu mencatat bahwa batas akhir pengisian DRH NI jatuh pada 15 September 2025.
Setelah tanggal tersebut, sistem akan otomatis menutup akses, sehingga peserta yang belum mengisi dianggap gugur dari tahapan seleksi.
Berikut jadwal resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan lampiran Surat Menteri PANRB:
- Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.
Dengan demikian, peserta hanya memiliki waktu hingga 15 September 2025 untuk melakukan pengisian secara daring sebelum masuk ke tahap usul dan penetapan Nomor Induk.
Panduan Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu
Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 wajib dilakukan dengan teliti karena menyangkut verifikasi administrasi. Peserta diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Semua dokumen harus dipindai dalam format PDF sesuai ketentuan ukuran file.
Peserta kemudian masuk ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing, pilih menu Pengisian DRH NI PPPK, isi data pribadi sesuai identitas resmi, lalu unggah dokumen yang diminta.
Sebelum menekan tombol Simpan dan Finalisasi, pastikan data dan file sudah benar serta terbaca jelas. Setelah finalisasi, peserta wajib mengunduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Baca Juga: Benarkah Bisa Kerja Sambilan? Begini Jadwal dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025,
Beberapa kesalahan yang sering muncul antara lain ketidaksesuaian nama dengan ijazah dan hasil pindai dokumen yang buram.
Jika hal ini terjadi, proses verifikasi bisa terhambat sehingga peserta harus memperbaiki ulang.
Pentingnya Ketelitian Peserta
Kementerian PANRB menegaskan bahwa keterlambatan atau kesalahan dalam pengisian DRH NI dapat berakibat fatal pada kelanjutan proses seleksi.
Oleh karena itu, peserta diminta mempersiapkan diri sejak awal agar tahapan ini bisa berjalan lancar sesuai jadwal.
Dengan persiapan matang dan kelengkapan dokumen yang sesuai, peserta memiliki peluang lebih besar untuk melangkah ke tahap berikutnya hingga penetapan resmi Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025. (hasan)
Editor : Hasan Bashri