RadarMadura.id — Para tenaga honorer di seluruh Indonesia kini tengah menaruh perhatian penuh pada hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal seleksi dan kelulusan sejak 27 Agustus 2025 dan berlangsung hingga 6 September 2025.
Bagi honorer yang ingin memastikan status kelulusannya, pemerintah mengimbau agar segera mengecek informasi langsung melalui instansi daerah masing-masing.
Baca Juga: Honorer R3T Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Syarat dan Caranya
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang dirancang pemerintah sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini lebih fleksibel.
Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu hanya berkewajiban bekerja empat jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja delapan jam.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini dianggap sebagai jembatan transisi yang memberikan kesempatan lebih luas bagi honorer untuk masuk ke jalur ASN.
Baca Juga: R2 dan R3 Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Jadwal dan Cara Mengisi DRH di SSCASN
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 dan THR?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan para honorer adalah mengenai hak keuangan, terutama Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13. Tidak hanya itu, mereka juga memperoleh hak finansial yang mencakup:
-
Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, bergantung kemampuan anggaran daerah.
-
Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.
Meski jam kerjanya hanya separuh dari PPPK penuh waktu, pemerintah tetap menjamin hak finansial ini.
Perbedaan utama terletak pada sumber anggaran.
Jika PPPK penuh waktu menggunakan pos belanja pegawai, maka PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Honorer R3T Wajib Tahu, Ini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Peluang Jadi ASN
Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Agar tidak ketinggalan informasi penting, berikut jadwal resmi tahapan PPPK paruh waktu tahun 2025:
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025.
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025.
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025.
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025. (hasan)