Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

RESMI! PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Benarkah Bisa Tetap Kerja Sambilan?

Hasan Bashri • Jumat, 5 September 2025 | 02:47 WIB

Para peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan Lolos
Para peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan Lolos

RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya resmi membuka jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Skema baru ini langsung menyedot perhatian publik, terutama karena berbeda dengan pola rekrutmen PPPK penuh waktu yang sudah lebih dulu dikenal.

Banyak masyarakat penasaran, apakah dengan status PPPK Paruh Waktu, mereka masih diperbolehkan mencari penghasilan tambahan atau bekerja sambilan?

Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada pengumuman Kementerian PANRB, tahap penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berlangsung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Selanjutnya, pengumuman alokasi kebutuhan akan dirilis mulai 27 Agustus sampai 6 September 2025.

Dengan jadwal ini, peluang terbuka bagi masyarakat non-ASN yang ingin mencoba peruntungan melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Lengkap dengan Jadwal Pengisian DRH

Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Skema ini lahir dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan itu menegaskan bahwa pegawai akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi.

Yang membedakan dengan PPPK penuh waktu adalah fleksibilitas jam kerja.

PPPK Paruh Waktu tidak diwajibkan hadir penuh setiap hari kerja, melainkan mengikuti skema kerja yang disusun instansi.

Baca Juga: Update Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Pengumuman Resmi, Jadwal Terbaru, dan Kepastian Tunjangan Kinerja TPP

Apakah Bisa Kerja Sambilan?

Pertanyaan ini jadi isu paling menarik. Dalam regulasi terbaru, belum ada pasal yang secara gamblang mengatur soal pekerjaan sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.

Namun, sejumlah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Bone menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa tetap bekerja di luar jam ASN.

Bahkan, MenPANRB sebelumnya sempat mewacanakan bahwa PPPK Paruh Waktu memang diperbolehkan mencari penghasilan tambahan, asal tidak melanggar perjanjian kerja maupun disiplin ASN.

Artinya, peluang tetap bekerja sambilan masih terbuka, meski aturan detailnya bisa saja berbeda tergantung instansi dan perjanjian kerja yang ditandatangani.

Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, ada banyak benefit yang membuat skema ini diminati, antara lain:

- Status ASN Resmi dengan Nomor Induk PPPK, memberi kepastian hukum dan perlindungan negara.

- Jam kerja lebih fleksibel sehingga memungkinkan pegawai tetap menekuni aktivitas lain.

- Hak jaminan sosial dan kesehatan tetap diberikan, meski gaji menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Kesempatan karier lebih tinggi, karena pegawai paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila kinerjanya baik.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi terobosan baru di dunia kepegawaian Indonesia.

Selain memberi kepastian hukum bagi tenaga non-ASN, skema ini juga membuka peluang fleksibilitas kerja yang jarang ditemui dalam pola kepegawaian sebelumnya.

Meski regulasi detail soal kerja sambilan belum final, banyak indikasi yang mengarah pada kemungkinan itu.

Dengan jadwal seleksi yang sudah berjalan, masyarakat kini punya kesempatan emas untuk mencoba jalur baru menuju karier ASN. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #Kerja Sambilan #jadwal