Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Bisa Kerja Sambilan? Ini Faktanya

Hasan Bashri • Jumat, 5 September 2025 | 11:35 WIB

PENUH KEBAHAGIAAN: Penyerahan  SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung tentang Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PENUH KEBAHAGIAAN: Penyerahan SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung tentang Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya merilis jadwal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Skema baru ini langsung mencuri perhatian karena disebut lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Banyak masyarakat penasaran, apakah PPPK Paruh Waktu tetap bisa kerja sambilan di luar jam ASN?

Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer yang Lolos PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan Lengkap

Jadwal Resmi Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian PANRB memastikan tahapan penetapan kebutuhan telah berjalan sejak 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Setelah itu, pengumuman alokasi kebutuhan berlangsung pada 27 Agustus sampai 6 September 2025.

Artinya, proses seleksi benar-benar sedang berjalan dan jadi momentum penting bagi tenaga non-ASN yang ingin mencoba jalur baru menuju status aparatur.

Baca Juga: Ingat, Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Tinggal Hitungan Hari

Aturan Main PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum skema ini tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan gaji menyesuaikan anggaran instansi.

Namun, regulasi ini belum mengatur secara rinci soal pekerjaan tambahan.

Meski begitu, beberapa daerah sudah memberi isyarat bahwa pegawai paruh waktu masih bisa menekuni profesi lain di luar jam kerja utama, asal tidak bertentangan dengan perjanjian kerja.

Bahkan, KemenPANRB pada 2023 lalu sempat membuka peluang PPPK Paruh Waktu mencari penghasilan tambahan di luar instansi, meski tetap menunggu aturan detail terbaru.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Kenaikan Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisa Jadi Jalan MenujuPPPK Penuh Waktu

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu meliputi jabatan, target kinerja, penempatan, masa kontrak, hingga hak dan kewajiban.

Jam kerja nantinya ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Yang menarik, skema ini tidak hanya sekadar kontrak jangka pendek.

Pegawai paruh waktu punya peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu bila kinerja konsisten baik dan anggaran tersedia.

Benefit PPPK Paruh Waktu

Meski berbeda dari PPPK Penuh Waktu, posisi ini tetap menjanjikan banyak keuntungan, di antaranya:

Status ASN Resmi dengan Nomor Induk PPPK.

Jam kerja lebih fleksibel, sehingga tetap bisa menekuni kegiatan lain.

Jaminan sosial dan kesehatan sesuai aturan.

Peluang karier lebih mapan bila kinerja terbukti baik.

PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi sekaligus peluang emas bagi tenaga non-ASN.

Dengan fleksibilitas jam kerja dan kepastian status, skema ini bukan sekadar pilihan alternatif, tetapi bisa menjadi batu loncatan menuju karier ASN yang lebih terjamin.

Meski aturan soal kerja sambilan masih menunggu penegasan resmi, banyak pihak optimistis PPPK Paruh Waktu tetap bisa memberi ruang bagi pegawai untuk mengembangkan profesi lain di luar instansi. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #asn #Kerja Sambilan