Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Kenaikan Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hasan Bashri • Jumat, 5 September 2025 | 06:27 WIB

Ilustrasi pengangkatan PPPK oleh bupati sumenep
Ilustrasi pengangkatan PPPK oleh bupati sumenep

RadarMadura.id — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan publik.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah status pegawai ini memungkinkan mereka memperoleh kenaikan gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam membantu instansi pusat maupun daerah memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga: Kabar Baik! Honorer R3T Kini Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut penjelasan lengkap mengenai peluang kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap, PPPK bekerja sesuai kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Sementara itu, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang bekerja dengan jam kerja terbatas.

Besaran gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Kehadiran PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis, terutama bagi daerah yang masih kekurangan tenaga ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Resmi, R2 dan R3 PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Isi DRH Mulai 28 Agustus: Jangan Sampai Terlewat!

Bisakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Kenaikan Gaji?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, peluang kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu memang ada. Namun, mekanismenya bergantung pada beberapa faktor, seperti:

- Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Penambahan jam kerja yang disepakati bersama.

- Kebijakan instansi pusat atau daerah terkait.

Contohnya terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pemerintah daerah memastikan bahwa mulai 2026, PPPK paruh waktu akan memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.

Saat ini, gaji yang diterima masih setara dengan saat berstatus honorer.

Meski begitu, secara garis besar aturan detail tentang kenaikan gaji PPPK paruh waktu masih belum diatur secara eksplisit dalam keputusan Menteri PAN-RB.

Baca Juga: RESMI! PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Benarkah Bisa Tetap Kerja Sambilan?

Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Meminta Kenaikan Gaji?

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK pada dasarnya berhak atas dua jenis kenaikan gaji, yaitu:

1. Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan ini diberikan setiap dua tahun sekali, dengan syarat:

- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan.

- Memiliki penilaian kinerja minimal “cukup”.

- Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

2. Kenaikan Gaji Istimewa

Kenaikan ini berlaku bagi pegawai yang menunjukkan kinerja sangat baik, menjadi teladan, dan mampu memberikan dampak positif nyata di lingkungan kerjanya.

Namun, pemberian kenaikan gaji istimewa membutuhkan pertimbangan matang dari pimpinan instansi atau menteri terkait.

Surat Keputusan biasanya diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan berlaku.

Secara umum, PPPK paruh waktu memang bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Namun, mekanismenya berbeda dengan PNS dan masih sangat bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

Contoh nyata di Jombang menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil langkah proaktif dalam memberikan apresiasi kepada PPPK paruh waktu melalui kenaikan gaji.

Bagi pegawai, memahami regulasi serta memenuhi syarat administrasi dan kinerja menjadi kunci utama agar kesempatan tersebut dapat diraih. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #naik gaji