RadarMadura.id — Proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 memasuki tahap krusial.
Sejak 28 Agustus 2025, peserta wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) secara daring melalui portal SSCASN.
Tahap ini menjadi penentu kelanjutan perjalanan calon PPPK menuju penetapan Nomor Induk.
Namun, tidak sedikit peserta yang masih bingung soal batas akhir pengisian DRH NI.
Padahal, keterlambatan sekecil apa pun bisa berakibat fatal, peserta langsung dianggap gugur.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Kenaikan Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya
Batas Akhir DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa deadline pengisian DRH NI adalah 15 September 2025.
Sistem akan otomatis menutup akses setelah tanggal tersebut.
Adapun rangkaian jadwal resmi berdasarkan Surat Menteri PANRB adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer R3T Kini Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Jadwal dan Syaratnya
- Pengisian DRH NI: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan NI: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan begitu, tanggal 15 September 2025 menjadi batas hidup-mati bagi peserta PPPK Paruh Waktu yang ingin tetap melanjutkan proses seleksi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar proses pengisian berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF:
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah serta transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
- Semua berkas harus jelas, tidak buram, dan sesuai ketentuan ukuran file.
Baca Juga: RESMI! PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Benarkah Bisa Tetap Kerja Sambilan?
Cara Pengisian DRH NI di Portal SSCASN
1. Login ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK di dashboard.
3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
4. Unggah dokumen yang sudah dipindai.
5. Periksa kembali data dan file sebelum klik Simpan dan Finalisasi.
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Kesalahan umum yang sering menggagalkan peserta adalah perbedaan nama pada dokumen dengan ijazah serta file hasil pindai yang tidak terbaca.
Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Catatan Penting untuk Peserta
Kementerian PANRB mengingatkan bahwa tahapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu sah atau tidaknya status peserta. Satu kesalahan kecil saja bisa membuat peserta tereliminasi otomatis.
Oleh karena itu, segera lakukan pengisian DRH NI sebelum batas akhir 15 September 2025.
Jangan menunggu hingga mendekati deadline karena sistem berpotensi padat di hari-hari terakhir.
Dengan persiapan matang dan ketelitian ekstra, peluang lolos ke tahap penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 akan terbuka lebar. (hasan)
Editor : Hasan Bashri