RadarMadura.id — Banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa waswas gagal dalam seleksi CPNS karena persaingan yang semakin ketat.
Ribuan peserta bersaing memperebutkan satu formasi, sehingga peluang lolos terasa tipis.
Namun kini ada kebijakan baru yang bisa jadi penyelamat.
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga dua tahun atau satu periode berikutnya.
Artinya, kalau kamu sudah lulus passing grade tahun ini tapi gagal formasi, nilai SKD tersebut masih bisa dipakai untuk seleksi tahun depan.
Tidak perlu mengulang dari nol, cukup fokus memperbaiki subtes yang belum memenuhi standar.
Lalu, bagaimana cara memanfaatkan kebijakan "nabung nilai" ini agar peluang lolos ASN lebih besar?
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Persaingan Diprediksi Lebih Ketat dari Tahun Sebelumnya
Fakta Resmi tentang Kebijakan Nilai SKD
1. Nilai Berlaku untuk Periode Berikutnya
BKN menegaskan, nilai SKD yang sudah lulus ambang batas tetap sah digunakan hingga rekrutmen CPNS periode berikutnya.
Tapi, jika kamu ikut SKD lagi di tahun berikutnya, maka nilai lama otomatis gugur.
2. Passing Grade Resmi Sesuai Keputusan Menteri PANRB
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD ditetapkan sebagai berikut:
- TWK minimal 65
- TIU minimal 80
- TKP minimal 166
Khusus jalur tertentu:
- Cumlaude/diaspora: minimal kumulatif 311
- Disabilitas/putra Papua: minimal kumulatif 286
3. Sistem CAT dengan Aturan Terbaru
Lewat Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024, pelaksanaan tes CAT kini lebih transparan dan aman.
Aturan ini menggantikan regulasi lama, mencakup prosedur teknis hingga pengamanan data peserta.
4. Tanpa Calo dan Biaya Tambahan
Menteri PANRB menekankan, seluruh proses seleksi CASN gratis dan transparan.
Tidak ada ruang bagi calo, joki, maupun bantuan pihak ketiga.
Semua pendaftaran dan ujian hanya melalui portal resmi SSCASN. (hasan)
Editor : Hasan Bashri