Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Beda CPNS, PNS, dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja, dan Seleksi Menurut UU ASN Terbaru

Hasan Bashri • Rabu, 3 September 2025 | 21:00 WIB

3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja
3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja

RadarMadura.id – Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski keduanya sama-sama berstatus ASN, ternyata PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan penting, mulai dari status kepegawaian, manajemen, hak yang diterima, masa kerja, hingga proses seleksi.

Baca Juga: Resmi, Nilai SKD CPNS Bisa Dipakai 2 Tahun: Begini Cara Cerdas Manfaatkan Kebijakan Baru

ASN, CPNS, dan PPPK: Penjelasan Dasar

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.

Seseorang yang ingin menjadi PNS harus melalui tahapan seleksi dan terlebih dahulu diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah menjalani masa percobaan dan memenuhi syarat, barulah ia dapat resmi menjadi PNS.

Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Statusnya bukan pegawai tetap, melainkan kontrak dengan masa jabatan tertentu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Persaingan Diprediksi Lebih Ketat: Ini Jadwal, Syarat, dan Tips Lolos

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pegawai ASN dengan status tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.


Sementara itu, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

Artinya, PNS bersifat permanen, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak.

2. Manajemen Kepegawaian

-.PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP 11 Tahun 2017).

- PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

PNS memiliki jenjang karier, pangkat, golongan, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun.

Sebaliknya, PPPK hanya mengisi jabatan fungsional sesuai kontrak, tanpa pangkat, tanpa promosi struktural, dan tanpa jaminan pensiun maupun hari tua.

Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Inilah Jadwal, Syarat, dan Bocoran Kisi-Kisi Soal yang Perlu Anda Tahu

3. Hak Pegawai

Baik PNS maupun PPPK sama-sama berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan hukum, serta pengembangan kompetensi.

Namun, terdapat perbedaan mencolok:

PNS: mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

 

PPPK: tidak mendapat jaminan pensiun, hanya gaji dan tunjangan sesuai kontrak.

Untuk pengembangan kompetensi:

PNS wajib mengikuti minimal 20 jam pelajaran per tahun.

PPPK maksimal 24 jam pelajaran per tahun masa kontrak.

4. Masa Kerja

PNS: bekerja hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

PPPK: masa kerja sesuai kontrak, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

5. Proses Seleksi

CPNS: batas usia 18–35 tahun, seleksi melalui Tes Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK: batas usia lebih fleksibel, misalnya guru 20–59 tahun. Seleksi meliputi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, serta wawancara.

PNS dan PPPK memang sama-sama bagian dari ASN, tetapi perbedaannya sangat jelas.

PNS memiliki status permanen dengan jaminan pensiun dan jenjang karier, sedangkan PPPK berstatus kontrak tanpa jaminan pensiun.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ASN, pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar dapat menentukan pilihan sesuai rencana karier ke depan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#cpns #perbedaan #asn #pppk