RadarMadura.id — Banyak tenaga honorer dan non-ASN kini menaruh harapan pada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Meski berbeda dengan PPPK penuh waktu, peluang untuk naik status tetap terbuka lebar asalkan memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan skema kerja baru yang diatur Kementerian PANRB untuk memberikan ruang lebih fleksibel bagi tenaga non-ASN.
Perbedaan mendasar terletak pada jam kerja, beban tugas, dan besaran gaji yang diterima.
Skema ini dianggap sebagai pintu masuk bagi honorer untuk mengabdi di instansi pemerintah meskipun tidak langsung berstatus penuh waktu.
Namun, kabar baiknya, pegawai paruh waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: CPNS 2025: Pemerintah Pastikan Rekrutmen Tetap Dibuka, Kapan Formasi Diumumkan?
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme perubahan status diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Prosesnya dimulai dengan evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan secara rutin, baik setiap triwulan maupun tahunan, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil evaluasi menjadi penentu apakah kontrak diperpanjang atau justru pegawai berkesempatan naik status.
Jika dinilai memuaskan, instansi dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima rincian kebutuhan formasi dari Menteri PANRB.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Keuntungan dan Perbedaannya
Kepala BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas usulan tersebut.
Jika disetujui, instansi terkait berhak menetapkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat Utama Naik Status
Ada empat poin penting yang harus dipenuhi seorang PPPK paruh waktu sebelum bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Evaluasi Kinerja
Pegawai harus menunjukkan kinerja memuaskan dalam evaluasi berkala.
Ketersediaan Anggaran dan Formasi
Perubahan status hanya bisa dilakukan jika formasi jabatan tersedia dan anggaran instansi mencukupi.
Pengusulan Perubahan Status
Instansi pemerintah wajib mengusulkan secara resmi perubahan status pegawai paruh waktu.
Proses Penetapan
Usulan yang masuk akan diproses melalui BKN. Jika dinyatakan layak, pengangkatan resmi dapat dilakukan sesuai aturan.
Harapan Baru bagi Honorer
Dengan kebijakan ini, pemerintah membuka ruang adil bagi tenaga non-ASN yang masuk melalui jalur paruh waktu untuk meraih status penuh waktu.
Meski prosesnya ketat dan berbasis kinerja, mekanisme ini dinilai sebagai langkah maju dalam menata sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berorientasi pada kualitas.
Bagi para tenaga honorer, kesempatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme dan memantapkan karier di jalur pemerintahan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri