Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kesempatan Emas Honorer: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi 4 Syarat Ini

Hasan Bashri • Selasa, 2 September 2025 | 13:54 WIB

Prof. Zudan saat menyampaikan instruksi penyelesaian pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu
Prof. Zudan saat menyampaikan instruksi penyelesaian pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu

RadarMadura.id — Banyak tenaga honorer dan non-ASN kini menaruh harapan pada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Meski berbeda dengan PPPK penuh waktu, peluang untuk naik status tetap terbuka lebar asalkan memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan skema kerja baru yang diatur Kementerian PANRB untuk memberikan ruang lebih fleksibel bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: 1 Juta Lebih Formasi Diusulkan, Rekrutmen Masuki Tahap Konkret

Perbedaan mendasar terletak pada jam kerja, beban tugas, dan besaran gaji yang diterima.

Skema ini dianggap sebagai pintu masuk bagi honorer untuk mengabdi di instansi pemerintah meskipun tidak langsung berstatus penuh waktu.

Namun, kabar baiknya, pegawai paruh waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: CPNS 2025: Pemerintah Pastikan Rekrutmen Tetap Dibuka, Kapan Formasi Diumumkan?

Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Mekanisme perubahan status diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Prosesnya dimulai dengan evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan secara rutin, baik setiap triwulan maupun tahunan, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil evaluasi menjadi penentu apakah kontrak diperpanjang atau justru pegawai berkesempatan naik status.

Jika dinilai memuaskan, instansi dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima rincian kebutuhan formasi dari Menteri PANRB.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Keuntungan dan Perbedaannya

Kepala BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas usulan tersebut.

Jika disetujui, instansi terkait berhak menetapkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat Utama Naik Status

Ada empat poin penting yang harus dipenuhi seorang PPPK paruh waktu sebelum bisa diangkat menjadi penuh waktu.

Evaluasi Kinerja

Pegawai harus menunjukkan kinerja memuaskan dalam evaluasi berkala.

Ketersediaan Anggaran dan Formasi

Perubahan status hanya bisa dilakukan jika formasi jabatan tersedia dan anggaran instansi mencukupi.

Pengusulan Perubahan Status

Instansi pemerintah wajib mengusulkan secara resmi perubahan status pegawai paruh waktu.

Proses Penetapan

Usulan yang masuk akan diproses melalui BKN. Jika dinyatakan layak, pengangkatan resmi dapat dilakukan sesuai aturan.

Harapan Baru bagi Honorer

Dengan kebijakan ini, pemerintah membuka ruang adil bagi tenaga non-ASN yang masuk melalui jalur paruh waktu untuk meraih status penuh waktu.

Meski prosesnya ketat dan berbasis kinerja, mekanisme ini dinilai sebagai langkah maju dalam menata sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berorientasi pada kualitas.

Bagi para tenaga honorer, kesempatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme dan memantapkan karier di jalur pemerintahan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #PPPK Paruh Waktu #naik status