Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025: Kenali Istilah 8 dan 6 dalam Seleksi ASN

Hasan Bashri • Minggu, 31 Agustus 2025 | 04:32 WIB

penyerahan sk secara simbolis kepada peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan atau PPPK
penyerahan sk secara simbolis kepada peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan atau PPPK

RadarMadura.id - Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, para calon pelamar kini sudah bisa bersiap lebih awal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan regulasi penting melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi ASN tahun depan.

Salah satu hal menarik dalam aturan ini adalah istilah "8 dan 6" yang merujuk pada jumlah tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Tim Advokasi Desak Polisi Hormati Hak Demonstran Surabaya, Puluhan Peserta Aksi Masih Ditahan

Aturan ini memberikan gambaran detail tentang proses rekrutmen, syarat pendaftaran, hingga mekanisme pengangkatan yang wajib dicermati calon pelamar.

Syarat Pelamar CPNS dan PPPK

Permenpan RB 6/2024 mengatur secara ketat kualifikasi pelamar. Berikut poin penting yang wajib diperhatikan:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.

  2. Untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

  5. Tidak sedang berstatus sebagai PNS, CPNS, TNI, atau Polri.

  6. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

  7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa pelamar tidak boleh pernah melakukan kecurangan dalam seleksi sebelumnya serta tidak sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bagi PPPK yang hendak melamar kembali, ada syarat tambahan berupa masa kerja minimal 1 tahun serta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

8 Tahapan Seleksi CPNS

Bagi calon pelamar CPNS, proses seleksi mencakup 8 tahapan resmi sesuai Pasal 15 Permenpan RB 6/2024:

  1. Perencanaan.

  2. Pengumuman lowongan.

  3. Pelamaran.

  4. Seleksi.

  5. Pengumuman hasil seleksi.

  6. Pengangkatan sebagai calon PNS.

  7. Masa percobaan calon PNS.

  8. Pengangkatan menjadi PNS penuh.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Mulai 1 September: Ini Rinciannya

6 Tahapan Seleksi PPPK

Untuk rekrutmen PPPK, alurnya lebih ringkas hanya 6 tahapan:

  1. Perencanaan.

  2. Pengumuman lowongan.

  3. Pelamaran.

  4. Seleksi.

  5. Pengumuman hasil seleksi.

  6. Pengangkatan sebagai PPPK.

Perbedaan Ujian CPNS dan PPPK

Tahapan ujian menjadi salah satu pembeda utama.

Seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap, yaitu administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, seleksi PPPK hanya meliputi administrasi dan seleksi kompetensi.

Persiapan Awal bagi Pelamar

Dengan adanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, calon pelamar CPNS maupun PPPK 2025 kini memiliki pedoman yang jelas.

Meski jadwal pendaftaran resmi belum diumumkan, memahami syarat serta alur seleksi sejak dini akan memberikan keuntungan tersendiri.

Istilah "8 dan 6" bukan sekadar angka, melainkan kunci penting yang menentukan langkah para calon aparatur negara dalam menapaki jalur rekrutmen ASN tahun depan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#cpns #pppk #2025