Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! Honorer Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Serentak, Ini Aturan Lengkapnya

Hasan Bashri • Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:40 WIB

Suasana para peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos
Suasana para peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos

RadarMadura.id - Kabar gembira hadir bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menetapkan mekanisme baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan seiring penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN 2023.

Baca Juga: RESMI DIBUKA: Link Pendaftaran CPNS & PPPK 2025 di sscasn.bkn.go.id, Jangan Sampai Salah Klik!

Tidak Lagi Wajib Tes Serentak

Salah satu poin paling ditunggu adalah dihapusnya kewajiban tes serentak seperti seleksi sebelumnya. Artinya, honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang lebih besar untuk diangkat tanpa harus bersaing kembali dalam ujian kompetitif.

Siapa yang Bisa Diangkat?

Aturan ini menyasar kelompok honorer yang selama ini berada di posisi tidak pasti, yakni:

  1. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK, tetapi belum mendapat formasi.

  2. Tenaga honorer yang sudah ada di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.

Dengan kebijakan baru ini, peluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara kembali terbuka, meski dengan status paruh waktu.

Baca Juga: Lulus PPPK 2025, Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Prosedur dan Estimasi Waktunya

Begini Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dibuat lebih sederhana dan administratif, yaitu:

Mekanisme ini dinilai lebih efisien, cepat, dan tidak memerlukan biaya besar seperti seleksi terbuka.

Mencegah PHK Massal Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ditujukan untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan status dan perlindungan hukum yang lebih jelas.

Baca Juga: Resmi, Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2025: Pemerintah Fokus Selesaikan Pengangkatan ASN Lama

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat tetap berhak atas gaji resmi dari pemerintah. Besarannya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selain gaji, status sebagai ASN dengan perjanjian kerja memberi perlindungan hukum yang lebih baik dibanding honorer biasa.

Harapan Baru untuk Tenaga Honorer

Bagi banyak honorer, aturan ini menjadi harapan baru setelah berulang kali gagal dalam seleksi. Pemerintah daerah pun menilai kebijakan ini lebih realistis karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta kebutuhan riil pegawai.

Meski begitu, sejumlah pihak masih menyoroti perlunya kepastian jenjang karier dan jaminan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu di masa depan.

Namun secara umum, langkah ini dianggap sebagai kompromi terbaik untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer di Indonesia. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #2025