RadarMadura.id - Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dan militer dalam mengamankan aksi massa penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Tragedi ini menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di sekitar Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Curi Motor, Polisi Bangkalan Sergap Warga Galis
Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut juga menyebabkan puluhan orang luka-luka serta lebih dari 500 demonstran ditangkap secara sewenang-wenang.
KontraS menilai langkah aparat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengingkari prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
“Represifitas aparat keamanan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental warga negara yang tidak boleh ditekan dengan kekerasan,” tegas Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, dalam keterangan tertulis pada 29 Agustus 2025.
KontraS menyebut permintaan maaf atau bantuan finansial dari pemerintah tidak cukup untuk menjawab tragedi ini.
Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum dan politik, termasuk penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar aturan.
Menurut KontraS, tindakan aparat telah bertentangan dengan berbagai regulasi seperti Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 terkait implementasi standar HAM.
Bahkan, pedoman PBB mengenai penggunaan gas air mata juga dilanggar karena aparat menembakkannya secara membabi buta ke arah massa.
KontraS menegaskan bahwa kasus Affan bukan peristiwa tunggal. Dalam catatan mereka, sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025 sedikitnya 56 warga meninggal akibat kekerasan negara.
Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri dinilai masih mempertahankan wajah lama yang represif dan anti-demokrasi.
“Kritik publik terhadap kinerja kepolisian tidak dijawab dengan perbaikan, melainkan dengan semakin menutup ruang akuntabilitas,” kata Andy.
Federasi KontraS mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan HAM. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan antara lain:
-
Presiden berhenti beretorika soal HAM dan segera menegakkan komitmen perlindungan hak asasi.
-
Presiden memerintahkan Polri menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan kriminalisasi terhadap warga.
-
Presiden segera memecat Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi kepolisian.
-
Polri diminta membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan tanpa syarat, menghentikan pendekatan represif, serta menindak aparat yang terlibat.
-
Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI diharapkan aktif mengawasi akuntabilitas peristiwa ini.
KontraS menilai, tragedi ini menunjukkan reformasi Polri pasca-Orde Baru berjalan mandek. Harapan akan hadirnya kepolisian yang demokratis dan profesional dinilai semakin jauh dari kenyataan.
“Tewasnya warga di tangan aparat bukan sekadar insiden. Ini adalah kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan melalui audit menyeluruh atas kewenangan dan persenjataan aparat keamanan,” pungkas Andy Irfan.
Peristiwa gugurnya Affan Kurniawan kini menjadi simbol baru bagaimana represi negara masih menjadi ancaman nyata bagi demokrasi dan HAM di Indonesia. (fadila)
Editor : Fadila An Naila