RadarMadura.id - Pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi bergulir.
Skema ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi tantangan di berbagai instansi.
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan memperoleh upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Mekanisme ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia, khususnya bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Inilah 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu dengan Peluang Besar Lolos Buat Para Honorer
Batas Waktu Pengusulan Formasi
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah diberikan kesempatan hingga Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kapasitas anggaran.
Data BKN mencatat, hingga 22 Agustus 2025 jumlah usulan formasi yang masuk telah mencapai 1.068.495 orang atau sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 orang.
Namun, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan.
Baca Juga: KEMENPAN RB Resmi Perpanjang Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Terbarunya
Faktor utama penolakan tersebut adalah pegawai yang sudah tidak aktif bekerja (41,6 persen) serta keterbatasan anggaran instansi (39,7 persen).
Prof. Zudan mengingatkan agar seluruh instansi segera menuntaskan rangkaian seleksi PPPK. Tahapan tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Penuh Waktu serta pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.
Skema Prioritas Pengadaan PPPK
Sesuai ketentuan pengadaan kebutuhan PPPK 2024, pemerintah menetapkan sistem prioritas dalam pemenuhan formasi. Urutannya adalah sebagai berikut:
-
Pelamar Prioritas (P1)
-
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
-
Tenaga Non-ASN yang telah terdata di BKN
-
Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Bagi pelamar yang ingin memantau perkembangan penetapan NIP PPPK Penuh Waktu, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
-
Pilih layanan Penetapan NIP/NI PPPK, kemudian pilih tahun periode 2024
-
Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia
-
Status layanan akan dikirim melalui email yang terdaftar di akun MyASN
Baca Juga: Kabar CPNS 2025 Ramai Dibicarakan, Begini Informasi Resmi Dari Pemerintah yang Perlu Kamu Ketahui
Pelamar diimbau memastikan alamat email aktif agar informasi status layanan dapat diterima dengan baik.
Harapan Pemerintah
Dengan adanya pengusulan PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN bisa berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Skema ini juga diharapkan menjadi jembatan transisi menuju sistem aparatur sipil negara yang lebih tertib dan sesuai kebutuhan instansi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri