RadarMadura.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Semula, batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berakhir pada 20 Agustus 2025.
Baca Juga: RESMI: Pendaftaran CPNS 2025 Siap Dibuka? Simak Bocoran Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Namun, pemerintah memberi tambahan waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada instansi mengajukan kebutuhan formasi.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua posisi bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut daftar jabatan yang dapat diajukan:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Jabatan-jabatan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung di berbagai sektor layanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan gaji terakhir pegawai non ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah penempatan.
Selain itu, pegawai juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menariknya, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja.
Proses evaluasi dilakukan setiap triwulan dan tahunan dengan menilai capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kabar CPNS 2025 Ramai Dibicarakan, Begini Informasi Resmi Dari Pemerintah yang Perlu Kamu Ketahui
Masa Perjanjian Kerja
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Perjanjian ini dapat diperpanjang setiap tahun hingga ada keputusan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Kesempatan bagi Non ASN
Skema PPPK Paruh Waktu ini dibuka khusus bagi pegawai non ASN yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan ruang lebih luas bagi tenaga non ASN untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status yang lebih jelas.
Perpanjangan batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025 menjadi kesempatan emas bagi instansi pemerintah untuk memaksimalkan pengajuan kebutuhan formasi.
Bagi tenaga non ASN, kebijakan ini membuka peluang baru untuk mendapatkan pengakuan status, kepastian gaji sesuai UMP, serta kesempatan berkarier lebih baik melalui jalur PPPK penuh waktu. (hasan)
Editor : Hasan Bashri