RadarMadura.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap penting.
Badan Kepegawaian Negara memastikan peserta yang telah dinyatakan lulus akan secara bertahap diangkat menjadi PPPK sesuai alokasi kebutuhan.
Menurut jadwal resmi, penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan paling lambat 1 Oktober 2025.
Sementara usul penetapan Nomor Induk PPPK atau NI harus selesai paling lambat 10 September 2025. Bagi peserta yang pengusulannya belum tuntas, proses tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.
Dengan perkembangan ini, peserta seleksi kini sudah bisa memeriksa status penetapan Nomor Induk melalui sistem daring yang disediakan BKN.
Cara Cek Status NI PPPK 2025
BKN menyediakan layanan pengecekan secara online melalui sistem Mola atau Monitoring Layanan ASN. Peserta hanya perlu menyiapkan nomor peserta seleksi untuk memantau status penetapan. Berikut langkah lengkapnya:
-
Buka laman resmi Monitoring Layanan di https://monitoring-siasn.bkn.go.id
-
Pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian
-
Klik opsi “Penetapan NIP atau NI PPPK” sesuai jalur seleksi
-
Masukkan nomor peserta dengan benar
-
Ketik kode captcha yang ditampilkan lalu pilih “Monitor Usulan”
-
Hasil pengecekan status akan dikirimkan melalui email terdaftar
Apabila data belum muncul, hal tersebut bisa disebabkan adanya kendala teknis atau status usulan yang masih dalam proses di instansi terkait.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
Selain proses administrasi, hal lain yang menjadi perhatian peserta adalah besaran gaji.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja golongan atau MKG.
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga: Pulau Sempu, Tempat di Mana Satwa Langka dan Alam Liar Hidup Harmonis Jauh dari Keramaian
Gaji tersebut masih dapat ditambah dengan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Dengan semakin dekatnya jadwal pengangkatan, peserta PPPK 2024 disarankan segera memantau status Nomor Induk melalui Mola BKN.
Selain memastikan kelancaran administrasi, peserta juga dapat mulai memperkirakan besaran gaji sesuai golongan.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer dan pelamar umum yang berhasil lolos seleksi PPPK 2024 untuk memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara(hasan)
Editor : Hasan Bashri