Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inilah Daftar Pegawai yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Dua Ribu Dua Puluh Lima

Hasan Bashri • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Penyerahan SK  Secara Simbolis PPPK dan CPNS  yang telah dinyatakan lolos.
Penyerahan SK Secara Simbolis PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lolos.

RadarMadura.id — Pemerintah resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tahun dua ribu dua puluh lima.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas polemik status tenaga non ASN yang selama ini menunggu kepastian.

Menariknya, rekrutmen kali ini tidak lagi melalui seleksi ketat seperti tes CPNS atau tahapan PPPK pada tahun sebelumnya, melainkan lewat mekanisme pengusulan dari instansi.

Landasan Hukum Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Skema baru ini mengacu pada PermenPANRB Nomor enam belas tahun dua ribu dua puluh lima tentang PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat adalah Surat MenPANRB dengan nomor B garis miring tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua garis miring M titik SM titik nol satu titik nol nol garis miring dua ribu dua puluh lima tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Simak Mekanisme dan Jadwalnya

Surat tersebut terbit pada awal Agustus dua ribu dua puluh lima, kemudian diperbarui dengan surat MenPANRB nomor B garis miring empat ribu empat belas garis miring M titik SM titik nol satu titik nol nol garis miring dua ribu dua puluh lima pada akhir Agustus.

Perubahan ini menegaskan adanya penyesuaian jadwal sekaligus memperluas peluang bagi instansi pemerintah yang belum mengajukan usulan kebutuhan pegawai.

Baca Juga: RESMI: Jutaan Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Diperpanjang dan Gaji Setara UMK

Apakah Ada Seleksi Ulang

Berbeda dengan rekrutmen CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini tidak melalui tes seleksi kompetensi dasar maupun tahapan panjang lainnya. Mekanisme dilakukan melalui pengusulan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di masing masing instansi.

Dalam praktiknya, PPK harus melampirkan surat usulan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu berikut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dikirimkan ke Kementerian PANRB.

Dari situlah usulan akan diverifikasi sebelum disetujui.

Siapa Saja yang Bisa Diusulkan

Ada beberapa kriteria pegawai yang bisa diajukan sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

Pertama, pegawai non ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan pernah mengikuti seleksi CPNS dua ribu dua puluh empat tetapi belum lulus.

Kedua, pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun lalu namun tidak berhasil mengisi formasi kosong.

Ketiga, pelamar yang telah menjalani seleksi PPPK secara penuh pada periode dua ribu dua puluh empat tetapi juga tidak mendapatkan penempatan.

Selain itu, pemerintah menekankan adanya prioritas pada tenaga honorer yang masih aktif bekerja.

Contohnya, seorang tenaga administrasi sekolah yang sudah bekerja selama lebih dari dua tahun tanpa henti bisa menjadi prioritas usulan.

Begitu juga lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tercatat di data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: RESMI: Jutaan Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Diperpanjang dan Gaji Setara UMK

Tahapan Pengangkatan

Setelah instansi mengajukan usulan kebutuhan, Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, maka proses dilanjutkan ke tahap pengajuan Nomor Induk Pegawai ke BKN.

Begitu NIP resmi terbit, status pegawai otomatis berubah dari non ASN menjadi ASN paruh waktu melalui surat keputusan dari instansi terkait.

Namun, Menteri PANRB mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Anggaran menjadi pertimbangan utama agar tidak membebani fiskal daerah.

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun ini terbagi dalam beberapa tahapan.

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi berlangsung pada rentang awal hingga akhir Agustus. Penetapan kebutuhan oleh Menteri dilakukan setelahnya hingga awal September.

Kemudian pengumuman alokasi kebutuhan akan dirilis antara akhir Agustus hingga awal September. Tahap pengisian PPPK Paruh Waktu dilakukan sepanjang akhir Agustus hingga pertengahan September.

Selanjutnya, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai akan diajukan hingga akhir September, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.

Perubahan jadwal ini sudah ditegaskan dalam surat resmi MenPANRB terbaru sehingga setiap instansi diimbau menyesuaikan waktu pengusulan.

Dampak bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini memberi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun tahun menggantungkan nasib tanpa kepastian status.

Misalnya, seorang tenaga kesehatan di puskesmas yang telah belasan tahun mengabdi kini bisa mendapatkan kepastian menjadi ASN paruh waktu.

Hal serupa berlaku bagi tenaga teknis di kantor desa atau tenaga pendidik yang selama ini hanya berstatus non ASN.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi pegawai yang sudah lama bekerja. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #asn #pppk #paruh waktu #2025