Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Apa Saja Tugas PPPK Paruh Waktu? Pahami Job Desk dan Jam Kerjanya Sebelum Mendaftar

Hasan Bashri • Senin, 25 Agustus 2025 | 23:27 WIB

Penyerahan SK  Secara Simbolis PPPK dan CPNS  yang telah dinyatakan lolos.
Penyerahan SK Secara Simbolis PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lolos.

RadarMadura.id - Pemerintah terus melakukan inovasi dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah sebelumnya membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, kini hadir opsi PPPK paruh waktu.

Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan instansi sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau masyarakat yang ingin berkarier di jalur ASN, tetapi dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Lantas, apa saja tugas PPPK paruh waktu? Bagaimana job desk dan jam kerjanya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melaksanakan tugas sesuai jabatan, namun dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Rata-rata jam kerja yang berlaku adalah 4 jam per hari, tetapi tetap bisa berbeda sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Skema ini diatur melalui Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum perekrutan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru: Pelamar PPPK 2025 Bisa Mengisi 3 Pilihan Formasi Berbeda, Ini Ketentuannya

Karakteristik PPPK Paruh Waktu

Untuk lebih jelasnya, berikut karakteristik PPPK paruh waktu yang perlu dipahami calon pelamar:

1. Jam Kerja

2. Job Desk

Tugas PPPK paruh waktu akan menyesuaikan jabatan yang dilamar, misalnya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan, seperti guru mata pelajaran atau tenaga administrasi sekolah.

  2. Tenaga kesehatan, misalnya perawat, bidan, atau tenaga laboratorium medis.

  3. Tenaga teknis, seperti analis data, staf IT, atau arsiparis.

  4. Pengelola operasional, misalnya staf tata usaha atau keuangan.

  5. Operator dan penata layanan operasional, seperti petugas front office atau call center instansi.

 

Baca Juga: RESMI: Pemerintah Umumkan Tidak Ada Formasi CPNS untuk Tenaga Administrasi di 2025, Fokus ke Talenta Digital

3. Gaji

4. Keunggulan

Menjadi PPPK paruh waktu memiliki sejumlah kelebihan, antara lain:

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar

Bagi Anda yang tertarik mendaftar PPPK paruh waktu, ada beberapa hal yang wajib dipahami agar tidak salah langkah:

Kebutuhan Instansi

Setiap instansi memiliki kriteria jabatan dan tugas berbeda. Pahami dulu apa yang dibutuhkan sebelum melamar.

Ketersediaan Anggaran

Jam kerja dan gaji sangat dipengaruhi kondisi keuangan instansi.

Perjanjian Kerja

Baca dengan cermat kontrak kerja yang mencantumkan durasi, jam kerja, serta job desk yang akan dijalani.

Peraturan yang Berlaku

PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024. Pastikan Anda mengikuti aturan tersebut.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi inovatif bagi dunia kerja ASN di Indonesia.

Dengan jam kerja lebih singkat, gaji yang disesuaikan, dan peluang karier berjenjang, skema ini dapat menjadi pilihan bagi tenaga honorer maupun pencari kerja yang membutuhkan fleksibilitas.

Namun sebelum mendaftar, penting memahami job desk, jam kerja, serta aturan yang berlaku agar tidak salah langkah.

Dengan begitu, calon pelamar bisa mempersiapkan diri secara maksimal dan menyesuaikan harapan dengan realita kerja sebagai PPPK paruh waktu. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu