RadarMadura.id - Tanggal 1 September 2025 akan menjadi momen yang dinantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji beserta lima tunjangan tambahan sesuai regulasi terbaru dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi PPPK dengan pendidikan dasar hingga menengah, gaji yang diterima memang berada di tingkat paling rendah dibanding lulusan perguruan tinggi.
Namun, kabar baiknya, pemerintah tetap memberikan kepastian hak dengan memperhitungkan golongan dan masa kerja mulai dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Penderita ISK Wajib Tahu! Kumis Kucing Bisa Bikin Kencing Lancar Tanpa Nyeri!
Adapun rincian gaji yang akan cair pada September mendatang adalah:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Tidak hanya gaji pokok, PPPK lulusan SD–SMA juga berhak atas lima tunjangan yang akan menambah kesejahteraan, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan daerah terpencil, tunjangan profesi, serta tunjangan jabatan.
Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap pengabdian para PPPK, terutama mereka yang bekerja di wilayah terpencil. Selain itu, pencairan serentak pada 1 September 2025 diyakini dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus mendukung kinerja layanan publik di berbagai sektor.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Kumis Kucing Bisa Bikin Kulit Glowing & Awet Muda
Dengan adanya kejelasan mengenai gaji dan tunjangan, PPPK lulusan SD hingga SMA kini tidak lagi gamang menatap masa depan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem penggajian ini akan dikelola secara transparan dan konsisten sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesejahteraan aparatur negara memang menjadi perhatian serius. Pencairan gaji PPPK ini diharapkan mampu memberikan semangat baru sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi keluarga ASN non-PNS di seluruh daerah Indonesia. (fadila)
Editor : Fadila An Naila