RadarMadura.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 20 Agustus 2025.
Skema ini menjadi salah satu upaya memperkuat pelayanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja terbatas.
Pegawai yang masuk skema ini akan bekerja secara paruh waktu dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk penataan pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi.
Bahkan, tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK tetap berpeluang dipertimbangkan.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Usulan disampaikan melalui sistem elektronik BKN, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
Setelah nomor induk terbit, pegawai resmi ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.
Proses ini wajib diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan agar tidak menghambat tahapan berikutnya.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB, jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu dibagi dalam tiga kategori utama:
-
Tenaga Guru
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis, meliputi jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk tahun 2025, pemerintah sudah menetapkan alur dan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu. Berikut tahapannya:
-
Usulan penetapan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
-
Usul penetapan NI PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
Batas Akhir Pengusulan Formasi
KemenPANRB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan formasi oleh instansi pusat maupun daerah adalah 20 Agustus 2025.
Tenggat waktu ini diberlakukan agar seluruh instansi segera merampungkan proses pengusulan formasi sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap layanan publik semakin optimal sekaligus memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap berkontribusi di sektor pemerintahan. (fadila)
Editor : Fadila An Naila