RadarMadura.id — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap menimbulkan pertanyaan seputar dokumen apa saja yang harus dipenuhi pelamar.
Salah satu aturan terbaru yang perlu mendapat perhatian serius adalah kewajiban legalisir transkrip nilai, selain ijazah.
Aturan ini berlaku dalam seleksi PPPK 2024 maupun 2025, termasuk bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa Itu Legalisir Dokumen?
Legalisir adalah proses pengesahan keaslian dokumen yang dilakukan oleh pihak berwenang, umumnya perguruan tinggi atau sekolah yang menerbitkan dokumen tersebut.
Dengan adanya legalisir, instansi penerima dapat memastikan bahwa dokumen yang dilampirkan pelamar benar-benar sah dan sesuai dengan data resmi.
Tujuan Legalisir dalam Seleksi PPPK
Legalisir bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjamin keabsahan ijazah maupun transkrip nilai.
Bagi instansi yang membuka formasi PPPK, dokumen yang sudah dilegalisir akan menjadi dasar verifikasi kualifikasi pendidikan pelamar.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi penggunaan dokumen palsu atau tidak valid.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Madura Tiga Hari ke Depan: Waspada Potensi Hujan di Siang Hari
Dokumen yang Wajib Dilegalisir
Berdasarkan ketentuan umum, ada dua dokumen utama yang perlu dilegalisir:
-
Ijazah
Digunakan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan jabatan. -
Transkrip Nilai
Tak kalah penting, transkrip nilai juga wajib dilegalisir karena memuat riwayat akademik serta nilai mata kuliah yang relevan dengan kualifikasi pendidikan.
Bagaimana dengan Kebijakan Instansi?
Meskipun aturan umum mewajibkan legalisir, beberapa instansi bisa memiliki kebijakan berbeda.
Ada instansi yang masih menerima scan dokumen asli tanpa legalisir, sementara lainnya mewajibkan surat keterangan tambahan jika transkrip nilai tidak dapat dilampirkan.
Oleh karena itu, setiap pelamar PPPK disarankan membaca dengan cermat pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.
Hal ini untuk menghindari kesalahan administratif yang bisa berakibat fatal, seperti gugurnya berkas pendaftaran.
Contoh Penerapan di Daerah
Sebagai ilustrasi, salah satu pemerintah daerah pada seleksi PPPK sebelumnya mewajibkan pelamar menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi.
Bahkan, dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus dilegalisir sebelum diserahkan.
Kesimpulan
Legalisir ijazah dan transkrip nilai bukanlah sekadar syarat tambahan, melainkan bagian penting dari proses verifikasi pendaftaran PPPK.
Pelamar yang abai terhadap aturan ini berisiko gagal lolos seleksi administrasi meskipun telah memenuhi kualifikasi pendidikan.
Agar aman, pastikan dokumen sudah dilegalisir sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Selalu ikuti pengumuman resmi, karena setiap instansi bisa memiliki aturan teknis yang berbeda. Ingat, kelengkapan dokumen adalah kunci awal menuju lolos seleksi PPPK. (hasan)
Editor : Hasan Bashri