RadarMadura.id - Banyak tenaga honorer yang mungkin belum sadar bahwa kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tinggal menunggu detik-detik terakhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan bahwa batas pengusulan formasi akan segera berakhir. Jika nama Anda tidak tercantum dalam daftar usulan, peluang untuk diangkat tahun ini bisa lenyap begitu saja.
Berdasarkan ketentuan terbaru, masa pengusulan hanya berlangsung mulai 7 hingga 20 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, pintu kesempatan otomatis tertutup. Itu artinya, sisa waktu bagi tenaga honorer untuk memastikan data mereka diusulkan kini semakin tipis.
Tidak Semua Honorer Bisa Masuk Usulan
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua pegawai non-ASN berhak masuk ke daftar PPPK Paruh Waktu. Pemerintah hanya membuka peluang bagi dua kategori, yakni:
-
Honorer yang sudah ada di database BKN dan pernah ikut tes CPNS 2024 namun belum berhasil lulus.
-
Honorer yang tercatat resmi di database BKN, telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi sampai saat ini belum mendapat penempatan.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa formasi diberikan secara adil bagi mereka yang memang sudah berjuang melalui seleksi sebelumnya.
Bagaimana Cara Cek Nama Anda?
Langkah pertama adalah memastikan nama Anda benar-benar tercatat di database BKN. Sejumlah pemerintah daerah menyediakan portal resmi agar honorer bisa mengecek daftar nama yang sudah diusulkan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BKD Jatim membuka akses langsung di situs resmi mereka.
Dengan masuk ke menu khusus pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, tenaga honorer bisa segera melihat apakah namanya termasuk dalam daftar atau tidak. Jika tidak tercantum, segera lakukan klarifikasi ke instansi masing-masing sebelum waktu habis.
Waktu Adalah Kunci
Perlu diingat, honorer tidak bisa mengajukan diri secara pribadi. Semua pengusulan harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Inilah sebabnya tenaga honorer harus lebih aktif menanyakan status mereka, agar tidak terjebak pada masalah administrasi yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Masa depan karier sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 kini ditentukan oleh langkah kecil: memastikan nama ada di daftar usulan. Menunda berarti berisiko kehilangan kesempatan yang tidak datang dua kali. (fadila)
Editor : Fadila An Naila