RadarMadura.id - Pemerintah resmi memperkenalkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Kehadirannya menjadi jawaban bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status pasca seleksi PPPK tahun 2024.
Meski jam kerjanya terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kedudukan sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Mereka juga tunduk pada aturan disiplin yang sama, meskipun terdapat perbedaan dalam hal mobilitas.
Misalnya, ketika mengajukan pindah instansi, PPPK Paruh Waktu akan dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: AKI-AKB Tinggi, Kinerja Pemkab Pamekasan Harus Digenjot
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah menetapkan jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang berlangsung mulai Agustus hingga September. Berikut tahapannya:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 20 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 – 30 Agustus 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 30 September 2025
Tahapan seleksi ini mencakup pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK, penetapan rincian oleh Menteri PANRB, pengusulan Nomor Induk ke BKN, hingga pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan?
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari para calon pegawai adalah terkait status Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Banyak yang ingin tahu apakah SK tersebut bisa dijadikan jaminan pinjaman bank seperti SK ASN pada umumnya.
Secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan yang sama dengan SK PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: AKI-AKB Tinggi, Kinerja Pemkab Pamekasan Harus Digenjot
Artinya, dokumen tersebut bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai agunan pinjaman.
Selain itu, bank juga menerapkan sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi pemohon sebelum pengajuan kredit disetujui.
Oleh karena itu, meski memungkinkan, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak perbankan.
PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi alternatif untuk tenaga honorer dengan jam kerja terbatas.
SK yang diterbitkan dari status ini bisa dijadikan jaminan pinjaman, namun penerimaannya sangat ditentukan oleh kebijakan internal bank. (fadila)
Editor : Fadila An Naila